Diduga Berikan Keterangan Palsu, Notaris Dilaporkan ke Polres Purwakarta

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Salah seorang warga Purwakarta atas nama Iwan Heryansyah bin H Nurchaer melaporkan salah satu notaris yang beralamat di Jl A Yani Purwakarta ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : LP/725/XII/2016/JBR/RES PWK, tertanggal 1 Desember 2016. Dilaporkan bahwa salah satu notaris DS telah melakukan tindak pidana berupa memberikan keterangan palsu pada akta autentik atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 atau 372 KUHPidana.

Baca Juga  PT Sino Hydro Disinyalir Belum Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

Saat ini Satreskrim Polres Purwakarta tengah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Desember 2016 melalui surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik /440/XII/2016/Reskrim.

“Tindak pidana yang dilaporkan seputar dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Pada akta autentik atau penggelapan yang diketahui pada Juli 2015,” kata Iwan.

Pihak notaris, DS sendiri sudah menghadiri panggilan polisi didampingi pengacara di Ruang Unit Harda Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (13/12/2016) tadi. 

Baca Juga  BNK Depok Minim Penyidik, Kasus yang Diungkap Juga Minim

DS datang memenuhi panggilan polisi dalam surat Nomor : B /1381/XII/2016/Reskrim perihal permohonan klarifikasi tertanggal 8 Desember 2016.

Editor : Dicky Zulkifly