Diancam Pemilik Kedai, Wartawan Lapor Polisi

Foto : FS wartawan senior di Kota Depok yang kini bertugas untuk suaradepok.com melapor kepada penyidik.

DEPOK, headlinejabar.com

Razia Ruko Mandiri di Jalan Raya Bogor Km 36 No9 oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Depok, berbuntut panjang. Pemilik dari kedai Aceh Fasofah telah melecehkan profesi wartawan.

Bukan hanya itu, pemilik keda disinyalir mengancam akan menghilangkan nyawa si wartawan terkait.

FS wartawan senior di Kota Depok yang kini bertugas untuk suaradepok.com melapor kepada penyidik. Menurut FS, peryataan dari pemilik Kedai Aceh Fasofa dianggap tidak pantas karena dianggap memperkeruh suasana.

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangani 1.246 Kasus Selama 2019

“Kau Batak,aku Aceh hilang kau nanti kata-kata Batak dan hilang ini yang saya laporkan,” kata FS kepada awak media, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya dirinya tidak pernah mempertanyakan masalah izinan bangunan tetapi masalah izin terkait tempat karaoke.

“Sebenarnya simple kalau mereka punya izin tunjukan saja karena satpol pp razia itu pasti ada surat tugas dan pada saat itu razia gabungan dengan TNI Polri jadi bukan razia settingan seperti di ungkapkan pemilik kedai Aceh Fasofa,” tegasnya.

Baca Juga  Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Miras dan 510 Rokok Ilegal

Seperti diketahui ruko empat lantai tersebut terdiri dari Restaurant di lantai dasar,di lantai dua terdapat tempat penggadaian untuk di lantai tiga terdapat tempat istirahat atau kamar dan untuk di lantai empat terdapat tempat hiburan berupa karaoke.

“Disana kita bisa pertayakan untuk apa ada kamar katanya untuk bos kok kita boleh masuk dan untuk tempat karaoke yang katanya tempat pribadi kenapa kita juga bisa masuk untuk 1 jam pertama Rp50 ribu plus bonus coca-cola,” tandasnya.

Baca Juga  Polemik Bendera HTI, NU dan Ansor Datangi Polres Purwakarta

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY