Dadan Komarul Ramdan Akhirnya Bebas
Foto : Dadan Komarul Ramdan
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Selepas dari vonis hukuman selama 21 bulan, terhitung sejak Mei 2014 mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Jawa Barat, Ir Dadan Komarul Ramdan MT bisa menghirup udara segar pada rabu Rabu (24/2/2016).
Pria yang akrab disapa Dakoram ini bebas dari LP Sukamiskin Bandung disambut kerumunan massa yang rindu akan kehadirannya. Ia merasakan banyak hal yang telah didapat selama menjalani hukuman.
“Selama di dalam sana, saya banyak mendapatkan renungan hidup, dan di antaranya ternyata memegang amanah dengan misi kebenaran dan keadilan di negeri ini adalah salah,” ungkap Dakoram seperti dikutip salah satu media online, Rabu (24/2/2016).
Kenapa hal seperti itu bisa dibilang ‘salah’, karena jadi pejabat di negeri ini ternyata banyak orang ‘miskin’ yang minta-minta dengan cara memelas bahkan memeras. “Jadi baiknya kita sebagai orang beriman harus Aamanu Wa’aamilushshaalihiin,” kata Dakoram.
Seperti diketahui, Dakoram pernah menjabat Ketua KPU Purwakarta selama dua periode di 2003 – 2008 dan 2008 – 2013. Dakoram mengaku akan kembali menggeluti dunia peternakan pasca terbebas dari kewajibannya di balik jeruji.
“Saya akan kembali beternak domba atau sapi sebagaimana 14 tahun yang lalu dan tetap beraktifitas di tempat-tempat yang sekiranya dapat bermanfaat bagi negeri ini,” imbuhnya.
Banyak pihak yang mempertanyakan, sesudah terbebas dari jeratan hukum, apakah Dakoram akan lari dan menjauh dari dunia politik atau tidak. Dirinya mengaku, berpolitik merupakan suatu hak warga negara.
“Setiap warga negara yang terlahir, sudah didata dan punya akta kelahiran, dan saat itu juga dia tidak bisa terlepas sebagai insan politik,” papar dia.
Sebagaimana isu terdahulu, sosok Dakoram acap digemborkan dengan isu politik khususnya untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Purwakarta.
“Menjadi kepala daerah atau bupati itu hanya salah satu cara untuk mensejahterakan rakyat, nah kalau dengan beternak dan beraktifitas lainnya ternyata mampu mensejahterakan rakyat, kan tidak harus capek-capek ngejar jabatan bupati atau anggota dewan, kecuali saya disuruh capek ,” demikian Dakoram sambil menemui kembali rekan dan para para sahabatnya yang penjemput kepulangannya.
Senin 1 Desember 2014, Ir Dadan Komarul Ramdan MT, Asep Fakar SH Sekretaris KPU Purwakarta selaku Atasan Bendahara Langsung (ALB 1), Yusuf Maulana SH Kasubag Hukum selaku ALB 2, dan Drs Adang Sunendar Kasubag Program selaku Panitia Pengadaan diganjar pidana dengan tuduhan korupsi anggaran Pilkada Purwakarta 2008 oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung dengan hukuman yang sama yaitu 1 tahun 8 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau tambahan hukuman kurungan 1 bulan bila tidak melakukan pembayaran denda.
Dalam putusan tersebut, Mejelis Hakim membebaskan Dakoram dari tuntutan pasal 2 karena tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak terbukti menggunakan keuangan negara, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kerena melanggar pasal 3 yaitu terbukti melakukan tindak pidana berkelanjutan.
Dengan menimbang berdasarkan pengakuannya bahwa terdakwa (Dakoram) adalah benar sebagai Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Periode 2003-2008 yang dibuktikan menurut surat keputusan nomor 710/SK/KPU/Tahun 2003 tanggal 22 Agustus 2003 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuannya adalah benar bahwa terdakwa telah menandatangani surat perjanjian bantuan belanja hibah antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta No 410/30/SPBH/Pemda/XI/2007 tanggal 26 Nopember 2007.(dzi)