DA Pelaku Narkoba Bukan ASN Purwakarta
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta mengkonfirmasi jika DA, bukan Aaparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta.
Sebelumnya, DA saat ditangkap dengan sangkaan menyalahgunakan narkotika jenis Sabu, mengaku sebagai ASN Pemkab Purwakarta.
DA dibekuk di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (24/9/2019), sekira pukul 22.00 WIB.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menyebutkan, berdasarkan penelusuran dari sistem kepegawaian bahwa tidak ada ASN Kabupaten Purwakarta atas nama pelaku.
“Yang bersangkutan bukan PNS Kabupaten Purwakarta,” katanya, Senin (7/10/2019).
Untuk itu, awak media kembali menggali informasi dari berbagai pihak sehingga didapatkan informasi jika DA pernah tercatat sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gapura Tirta Rahayu Purwakarta.
Namun, berdasarkan penelusuran, menurut keterangan salah satu pegawai PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, DA memang pernah menjadi karyawan PDAM. Namun karena kinerjanya yang buruk, yang bersangkutan sudah dikeluarkan, dan tidak tercatat sebagai pegawai PDAM lagi.
“Yang bersangkutan sudah bukan karyawan sini lagi,” ujar karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, melalui paur Humas Ipda Tini Yutini mengatakan, DA diamankan setelah rekannya yang berinisial BB (29) berhasil diamankan.
“Dari penangkapan pelaku kita amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,34 gram,” kata Tini.
DA yang merupakan seorang warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta Kota, itu sebelumnya sempat mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memastikan hal tersebut kemudian kepolisian mengonfirmasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta. Hasilnya, DA bukan merupakan ASN Pemkab Purwakarta.(dik)