Culik dan Tiduri Gadis Desa, Pria ini Diadat

Foto : Kasus penculikan dan dugaan pemerkosaan Bunga desa. Mediasi pihak keluarga korban dengan pelaku, tidak menemukan kesepakatan. Kasus dilimpahkan ke Unit PPA Polres Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Entah apa yang ada di benak seorang pria asal Kampung Poponcol RT 37 RW 12 Desa Salamjaya Kabupaten Subang ini. Berani-beraninya, mengajak gadis desa tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua. 

Kabar ini bermula sejak satu keluarga di Desa Cilandak Kecamatan Cibatu kehilangan anak gadisnya. Bunga (13) dua hari ini dikabarkan hilang setelah mendapat kenalan seorang pria dari nomor ponsel baru.

Bunga kini tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas VII. Kehormatannya tercuri, karena buayan sang Arjuna. Pelaku sudah ditemukan. Berinisial S, yang tak lain si Arjuna. Cukup berkarisma mengajak Bunga main ke rumahnya di Kampung Poponcol RT 37 RW 12 Desa Salamjaya Kabupaten Subang.

Baca Juga  Bayi yang Gugur dari Rahim Bunga, Buah Nafsu Sang Ayah

Hasrat kejantanan yang sudah tak terbendung, melandasi niat bejatnya untuk menculik seorang gadis. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Selain mengajak main gadis impian, S sempat memadu kasih dengan Bunga layaknya suami istri di salah satu penginapan di Pabuaran.

Nasib sial memang sedang menimpa sang Arjuna. Alih-alih mengatur strategi agar tidak kepergok saat mengantarkan pulang bidadari korbannya. S berniat mengantar Bunga pulang. Itikad “belangnya” memang sudah terniatkan sejak awal. S mengantarkan Bunga hanya sampai ke gang masuk rumah.

“S mengantarkan Bunga pada Minggu (25/10/2015) pagi pukul 09.00 WIB. Kakak bunga melihat adiknya turun dari motor pelaku. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke rumah,” papar Kepala Desa Cilandak Dadang Jakaria, Minggu (25/10/2015) di kediaman Bunga.

Awalnya warga di desa melapor kehilangan gadis sejak Sabtu sore (24/10/2015) sekira pukul 19.00 WIB. Warga sontak mencari kesana kemari. Diceritakan Dadang, tidak ada sedikit pertanda keberadaan Bunga.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ingatkan Remaja Masjid Bahaya Narkoba

Foto : Tertunduk malu. S pria asal Kabupaten Subang saat diadat oleh Majelis Adat Desa Cilandak atas dugaan penculikan dan pemerkosan Bunga (13) gadis Desa Cilandak.

“Kejadian ini tentunya membuat geger warga. Mengingat sekitar 14 jam keluarga korban kehilangan anak,” terang Dadang.

Pemerintahan desa langsung mengambil langkah musyawarah melalui majelis adat desa. Berdasarkan hasil kesepakatan secara kekelurgaan dan kedua belah pihak tidak mendapatkan titik temu.

“Mengingat kedua belah pihak tidak sepakat jalur kekeluargaan, dan korban masih di bawah umur, kami menyerahkannya kasus ini ke Unit PPA Polres Purwakarta,” jelas Dadang.

Dengan kejadian ini, pihaknya tidak main-main dengan penegakan aturan larangan berkunjung melebihi pukul 22.00 WIB, tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan baik saudara atau keluarganya.

“Semua akan ditindak. Apalagi dengan kejadian melarikan anak orang, di bawah umur, dan dugaan pemerkosaan, akan ditindak melalui musyawarah adat,” ucap Dadang.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Curas

Penindakan dilakukan berdasar amanat Peraturan Desa (Perdes) Desa Cilandak penjabaran Perbup No 69 tentang Desa Berbudaya Larangan Bertamu Melebihi Pukul 22.00 WIB

“Kasus seperti tadi sebenarnya bisa dilakukan sesuai musyawarah adat namun kedua belah pihak yakni korban dan pelaku harus sepakat. Dan itu memang merupakan langkah awal sebelum ke jalur hukum formal melalui kepolisian. Terpaksa kasus tersebut, kami lanjutkan ke ranah hukum karena tidak ada hasil kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Saat ini S, diduga pelaku tindak asusila menghadapi pasal berlapis di antaranya memperkosa gadis di bawah umur, pasal membawa anak tanpa izin orang tua serta pasal pemerkosaan. Saat ini sudah ditangani pihak PPA Polres Purwakarta.

“Kami berharap dengan kejadian tersebut menjadi efek jera bagi mereka yang akan berbuat dan ini semata untuk melindungi keamanan warga masyarakat,” tutupnya.(ays/dzi)