Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Sambangi 7 Kecamatan di Kota Depok

Foto : Ilustrasi.

DEPOK, headlinejabar.com

Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap berkembangnya WNA ilegal di Kota Depok, Kantor Imigrasi Kelas II terus gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian di setiap kecamatan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jeacky Gerald kepada pewarta beberapa waktu lalu.
Ia menngungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui serta peduli dalam mengawasi keberadaan WNA di lingkungannya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Komisaris First Travel Tersangka

“Kita sudah sosialisasi di tujuh kecamatan. Tujuh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Limo, Cinere, Beji, Pancoran Mas, Cipayung, Sukmajaya dan Cilodong,” tuturnya, Rabu (26/7/2017).

Jeacky menjelaskan, pihaknya menargetkan sosialiasasi tersebut selesai di bulan November 2017. Tak hanya sosialisasi undang-undang, lanjutnya, Imigrasi Depok juga memberikan informasi terkait kartu identitas WNA perlu diketahui dan dipahami oleh petugas di tingkat kecamatan.

Baca Juga  PB HMI Bakal Ajukan Praperadilan

Baik itu Kartu Ijin Kunjungan, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS), maupun Seritifikat dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) bagi pencari suaka.

“Ini dilakukan agar para petugas di kecamatan tidak bisa dibohongi dengan kartu identitas palsu,” tutupnya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY