Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi “Ngamuk”, Hutan Cantayan Cirata Gundul Ditebangi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi “ngamuk” tatkala mendengar kawasan Hutan Cantayan Cirata gundul akibat aktivitas penebangan liar. Hutan seluas 88,93 hektare ini terletak di wilayah Kecamatan Maniis, Purwakarta, Jawa Barat. Dikabarkan, hutan cagar alam ini gundul karena pohonnya sering ditebangi warga.
“Kalau Kecamatan Maniis mau hancur ya silakan. Teruskan penebangan yang kalian lakukan di sana. Jangan sisakan satu pohon pun biar longsor sekalian. Nanti kan saya tinggal buat laporan untuk bapak-bapak ini. Anda ini tokoh masyarakat. Jangan pernah memanasi warga agar menebang pohon,” tegas Dedi meluapkan amarahnya.
Kemarahan pria yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta untuk periode yang kedua dilontarkan saat menerima perwakilan warga yang tinggal di sekitar Gunung Cantayan Kecamatan Maniis Purwakarta, Senin (20/6/2016). Pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Purwakarta Jl Gandanegara No 25.
Pertemuan berlangsung memanas karena warga yang datang disambut oleh luapan amarah pemimpin berdarah Sunda yang karib disapa Kang Dedi itu. Amukan Dedi bukan tanpa alasan. Sebelumnya ia (malam harinya, red) menerima laporan melalui SMS Center 08121297775 yang terkoneksi langsung ke nomor handphone pribadinya seputar aktivitas penebangan liar di Hutan Cantayan Cirata.
Selain gundul, kawasan Hutan Cantayan tersebut awalnya menjadi wilayah sengketa antara pihak warga dengan Perhutani sebelum akhirnya digugat ke Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh warga Maniis. Dedi kemudian mengultimatum warga agar segera menanami kawasan hutan tersebut sebagai pengganti pohon yang sudah mereka tebang.
“Jangan mentang-mentang anda semua memenangkan gugatan kemudian bisa berlaku seenaknya terhadap hutan. Saya minta mulai hari ini tanami kembali dan kalian berhenti melakukan penebangan,” lanjut Dedi.
Dedi juga sempat mengingatkan agar warga memelihara tanaman yang mereka tanam kelak karena jika bencana alam terjadi tentu warga juga akan menanggung kerugian materil maupun non materil. “Kalau longsor kan anda juga yang rugi, kita rugi, seluruh warga Purwakarta akan rugi. Tolonglah jangan diulangi lagi,” tandas dia.
Sengketa lahan yang terjadi antara warga dan Perhutani tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan memenangkan warga Maniis. Pihak Perhutani pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp8 miliar kepada warga Maniis yang tinggal di sekitar Hutan Cantayan.(*)
Editor : Dicky Zulkifly