Bupati Dedi Mulyadi Bakal Laporkan Penganiaya TKI Warganya ke Polri

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badriyah (35) TKW asal Kampung Sindang Aso RT 21 RW 11 Desa Cibogo Hilir Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengalami peristiwa penganiayaan oleh pihak agency yang mengirimnya bekerja ke Malaysia.
Kondisinya kini sangat memprihatinkan, ia mengalami cedera berat pada kaki dan punggung akibat penganiayaan tersebut.
Menanggapi kondisi warganya ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak segan melaporkan agency yang melakukan penganiayaan tersebut ke Mabes Polri.
“Pihak agency yang diduga melakukan penganiayaan itu akan kami laporkan ke Mabes Polri,” kata Dedi dalam rilis Humas Pemkab Purwakarta, Kamis (24/11/2016).
Dedi juga menegaskan kembali kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI asal Purwakarta ke luar negeri sejak tahun 2008.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu pun mengaku akan segera menelusuri rekomendasi yang diperoleh Badriyah untuk bekerja di luar negeri, karena secara formal dan non formal pemerintahan yang dia pimpin tidak pernah lagi memberikan rekomendasi tersebut.
“Secara internal kami juga lakukan penelusuran. Apakah Kades setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, maka kami siapkan sanksi tegas bagi Kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium ini,” ujar Dedi kembali.
Terakhir, pria yang selalu mengenakan pakaian khas Sunda ini pun segera menuntut Badriyah, karena ia menilai, wanita yang mengalami sakit di bagian perutnya akibat operasi caesar itu juga melakukan pelanggaran moratorium keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja.
“Kita cek juga yang bersangkutan, pergi atas keinginan siapa? Karena peraturan pemerintah daerah kan jelas tidak boleh berangkat,” tandas Dedi.
Badriyah diketahui berangkat ke Malaysia atas prakarsa sebuah agency pimpinan Zainab asal Pasawahan Purwakarta. Di tempat kerjanya, ia dijanjikan akan menerima gaji sebesar 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Namun karena ia tidak bisa menjalankan tugas, pihak agency malah meminta ganti rugi kepada Badriyah sebesar Rp13 juta.
Editor : Dicky Zulkifly