Buntut Kisruh PPDB, Walikota Depok Minta Orang Tua Lapor Polisi

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

DEPOK, headlinejabar.com

Buntut dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang belum tuntas Walikota Depok Mohammad Idris dengan tegas mengatakan laporkan ke kepolisian, jika ada orang tua yang merasa dirugikan karena sudah membayar sejumlah uang kepada oknum, agar anaknya bisa sekolah di SMAN 11 Depok. Idris pun menambahkan Pemkot Depok tidak akan mengkomodir siswa titipan yang ada di SMAN 11 Depok.

“Merasa dirugikan, laporkan ke polisi. Biar ketahuan siapa yang nitip, uang kemana larinya nanti akan kelihatan. Jangan menuduh langsung kepala sekolah, tidak benar itu,” jelas Idris kepada awak media, Kamis (01/8/2016).

Baca Juga  Jelang Ramadan Satpol-PP Sumedang Berantas 'Penyakit Masyarakat'

Idris menyampaikan jika dirinya sudah mengarahkan agar dilaporkan kasus PPDB titip menitip siswa ini. Bahkan informasinya, para oknum ini bawa kursi ke SMAN 11.

Pemkot Depok pun sudah memberikan fasilitas kepada orang tua siswa ke sekolah swasta. Jika tidak mampu, maka di subsidi jika mampu akan subsidi silang. Jangan sampai sekolah swasta kosong jika dipaksakan semua siswa harus masuk di negeri.

Baca Juga  Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Miras llegal dan Jutaan Batang Rokok

Idris melanjutkan, Pemkot Depok tidak bisa mendampingi orang tua untuk melaporkan kasus titip siswa ke sekolah negeri, hanya bisa mengarahkan karena bukan wewenang Pemkot mengantar orang tua untuk melapor.

“Kita tidak ada urusan. Justru Pemkot merasa diganggu ini namanya intimidasi terhadap pemerintah, dan kita akan melapor polisi,” tegasnya.

Berdasarkan data beberapa lalu masih ada kuota data sekolah swasta yang siap menampung anak. Sekarang data tersebut sudah habis, namun masih ada sekolah swasta yang mau menampung siswa, sekarang sedang di data.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Borgol 4 Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen Tenaga Kerja

“Tidak akan ada rombel baru, memang seperti itu komitmen Pemkot Depok,” ucapnya.

Idris pun menambahkan jika kepala sekolah merasa terganggu, bisa dilaporkan juga ke kepolisian. Pemkot Depok punya bagian hukum bisa difasilitasi, dengan membuat surat ke bagian hukum untuk melakukan pembelaan.

“Kita punya bagian hukum, kepala sekolah bisa berkirim surat untuk dilakukan pembelaan,” bebernya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly