BPMPTSP Nyatakan Semua Pertamini di Purwakarta Tak Berizin

Foto : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Pertamini. Sumber, istimewa

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta merilis jumlah Pertamini yang ada di Purwakarta semuanya tidak mengantongi dokumen perizinan. Dengan demikian, aparat penegak Perda Satpol-PP diperkenankan melakukan penertiban secepatnya.

Kepala BPMPTSP Purwakarta Iyus Permana mengungkapkan, hingga saat ini BPMPTSP baru akan mengeluarkan izin pom pertamini bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk dua lokasi yaitu di Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes dan Desa Linggamukti Kecamatan Darangdan. Pom pertamini yang sudah berdiri tak memiliki izin, keberadaanya bisa disebut ilegal dan suatu saat bisa ditertibkan.

“Itu ilegal dan tidak ada izin, urusannya pemerintah daerah itu kalau tak ada SIUP juga tak ada izin bisa ditertibkan Satpol-PP,” kata Iyus belum lama ini di kantor BPMPTSP Jalan Veteran.

Baca Juga  Diduga Berikan Keterangan Palsu, Notaris Dilaporkan ke Polres Purwakarta

Menurutnya untuk mengurus pendirian pom pertamini syaratnya mudah sebagaimana syarat usaha lain. Mulai izin prinsip, izin gangguan, izin mendirikan bangunan, tanda daftar perusahaan dan mengajukan ke Pertamina.

Kembali Iyus menegaskan, pendirian Pertamini harus ada rekomendasi dari Pertamina. Hingga kini memang belum ada pengusaha pom pertamini yang sudah berdiri belum memiliki izin. Sehingga bisa dikatakan ilegal dan dapat ditertibkan, tinggal ketegasan dari pemerintah. Hanya Dia membenarkan ada dua pengusaha yang sudah mengajukan izin pembuatan pom pertamini menjual BBM jenis pertalite.

Baca Juga  Rampok Bersenpi Kembali Berulah di Jalan Raya Cikampek Karawang

“Pertamini yang legal akan dibuat dua unit di Pusakamulya, dan Linggamukti,” tukas Iyus.

Untuk kuota jumlah BBM pertalite setiap pom pertamini hanya dapat menampung 8000 liter. Dan pom pertamini hanya melayani pembelian pertalit untuk pengguna kendaraan roda dua saja, kendaraan roda empat tidak dapat membeli di pom pertamini. “8000 liter pertalit husus untuk motor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UMKM, Perindag) Kabupaten Purwakarta segera lakukan penertiban bagi penjual bensin ilegal Pertamini. Di Purwakarta, pertumbuhan jual beli bensin 2 tak berlabel Pertamini kian menjamur. Dinas Perdagangan Purwakarta dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pengusaha Pertamini yang ada.

Baca Juga  Forum Masyarakat Karawang Laporkan Direktur PT Tatar Kertabumi

Kabid Perdagangan Diskop, UMKM, Perindag Purwakarta Iis Sri Sugiharti menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional maupun usaha bagi pelaku bisnis Pertamini. Adapun untuk penjual bensin 2 tak, diizinkan menjual bensin dalam kemasan botol. Itupun ada batasannya, dimana bensin yang diperjualbelikan tidak boleh melebihi 100 liter.

“Untuk Pertamini kami tidak mengeluarkan izin. Aktivitas jual beli bensin Pertamini tidak memiliki standarisasi yang baku. Ini berbahaya karena bensin yang ditampung dalam Pertamini cukup banyak sampai kisaran 300 liter, dan hanya menggunakan drum biasa. Sementara, mesin Pertamini menggunakan aliran listrik saat memompa bensin keluar,” jelas Iis.(ays)