BPMK Kota Depok Siap Bantu Korban Pencabulan Ayah Kandung

DEPOK, headlinejabar.com
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok, Jawa Barat, siap memberikan pendamping psikologis dan hukum untuk korban pencabulan yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, di Cimanggis, Depok. Hal tersebut perlu dilakukan agar korban dapat bangkit dan tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak BPMK Kota Depok Epiyanti menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan Polresta Depok melalui Kanit PPA mengenai kasus tersebut.
Untuk tersangka, diserahkan ke Polresta Depok. Sedangkan, korban dalam waktu dekat akan dikunjungi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok. Guna melihat secara kangsung kondisi korban, baik psikis maupun fisik.
“Bapaknya akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, anaknya sendiri pasti akan kami berikan pendampingan dengan mendatangkan psikolog,” jelas Epi saat disambangi awak media di Depok, Selasa (17/5/2016).
Sementara itu, Ketua P2TP2A Kota Depok Resya Nur Harti mengatakan, segera menemui korban. Seusai melihat kondisi korban, akan disimpulkan apakah korban perlu pendampin atau tidak.
Baca Juga : 
Jika korban sudah dewasa, bukan dikategorikan dibawah umur, seharusnya sudah bisa melawan atau mengadu pada keluarga nya.
“Pasti ada alasan khusus mengapa korban tidak melawan atau mengadu, apalagi sudah dilakukan bertahun lamanya. Dari sana bisa terlihat, apakah korban perlu pendampin atau tidak, melihat korban juga sedang hamil,” tutur lulusan Psikologi UNPAD ini.
Latar belakang masalah memang perlu digali, alasan apa bapak menyetubuhi anak kandungnya. Pendamping hukum dapat diberikan jika korban ingin menuntut tersangka. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Kilinik Hukum UI untuk kasus-kasus seperti ini.
Jika kasus ini sangat dilematis, korban terbiasa dengan bapaknya hingga dewasa. Namun Resya enggan menjelaskan lebih lanjut, karena belum bertemu dengan korban. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok, karena korban mengandung anak sedarah. Jika ada kasus yang korban sudah hamil, akan dituntun untuk melahirkan dan merawat anaknya sendiri.
“Nanti kita kaji juga soal itu, banyak faktor jika melahirkan hasil hubungan sedarah. Tapi saat ini masih akan dikaji dulu kasusnya,” tutup dia.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor     : Aga Gustiana
Baca Juga  Tiga Pencuri Kerbau di Plered Diringkus