Boyamin Ajukan Grasi ke MK. Terkait Eksekusi Mati Dinilai Melanggar HAM

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

JAKARAT, headlinejabar.com

Kuasa Hukum Terpidana Matu Boyamin Saiman, akan melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komnas HAM karena dinilai melanggar HAM dalam pelaksanaan eksekusi.

Boyamin berpandangan, proses eksekusi tersebut tidak sah lantaran tiga kliennya yakni Freddy Budiman, Seck Osmane dan Humprhey Ejike sedang mengajukan grasi berdasarkan Pasal 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Baca Juga  106 Hari Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Belum Terungkap

“Agendanya adalah mengadukan proses hukuman tersebut yang tidak sah karena kejaksaan telah mencabut nyawa manusia,” kata Boyamin, Kamis (11/8/2016).

Sebagai kuasa hukum tiga terpidana yang sudah dieksekusi, Boy merasa tak dihargai karena ketiga orang tersebut tetap ditembak mati padahal masih menggunakan haknya mengajukan grasi.

“Kita ini kan sudah mengajukan grasi ke Mahkamah Konstitusi dan itu tidak dibatasi waktu, tapi kejaksaan sudah mengeksekusi bagaimana saya tidak jengkel dan marah,” ucap Boy.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus SAR Tersangka Videotron

Boy juga menjelaskan dalam Pasal 3 dan 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi disebutkan bahwa terpidana mati yang sedang mengajukan grasi tidak dapat dieksekusi.

Lebih jauh ia menilai, eksekusi dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah dan dapat dikategorikan tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly

Baca Juga  Kapolri Usul Komisi III Bentuk Densus Tipikor