BNNK Depok Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Tim Seksi Pemberantasan (Brantas) Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu dan ganja. Mereka ditangkap di kawasan Limo dan Bojonggede, Selasa (31/1/2017) kemarin.

Petugas menyita sabu seberat brutto 1,22 gram dan ganja bruto 10,32 gram senilai jutaan rupiah.

Kepala BNN Kota Depok, AKBP Dra Hesti Cahyasari SH MM mengatakan, penangakapan ini berawal laporan masyarakat. Informasi itu menyatakan,  diketahui ada suatu tempat yang dijadikan tempat pengedaran narkoba.

Tim Brantas pun langsung mengadakan pengintaian. Hasilnya, di dua lokasi berbeda petugas berhasil mengamankan PWS (29) sopir pribadi, di daerah Limo RT 004 RW 009, Limo Kota Depok, dan MF alias Konda (20) serta AF (32), ditangkap di kawasan Komplek Pertanian Atsiri Permai, Desa Raga Jaya, Bojonggede.

Baca Juga  Akhirnya Petugas Tutup SPBU Mobil Tak Berizin di Purwakarta

Operasi penyamaran anggota langsung dipimpin Kasie Brantas Kompol Toto Susilo ini membuat para pelaku tidak berkutik saat digrebeg petugas. 

“Para pelaku yang ditangkap merupakan beda jaringan. Selain itu sasaran jual ganja ke kalangan pelajar,” ujar AKBP Hesti Cahyasari, Rabu (1/2/2017).

Mantan penyidik Tipikor Mabes Polri ini mengaku, pelaku PWS ditangkap petugas saat akan menjual sabu seberat 1,22 gram kepada petugas yang menyamar. Sama dengan dua pelaku lainnya yaitu MF alias Konde dan AF.

“Dari tangan PWS kita menyita uang tunai Rp1 juta serta sabu yang akan dijual. Sedangkan MF dan AF ditangkap bersamaan usai menghisap ganja di rumahnya daerah Bojonggede,” katanya

Baca Juga  Ganjar Pranowo Tentang Lobi-Lobi di DPR: Saya Malah Kadang Pernah di Toilet

Berdasarkan keterangan pelaku MF ke petugas, Hesti menambahkan menjadi pengedar dimulai sejak lulus SMA tahun 2014 silam. Selain mengedarkan juga dirinya sebagai pemakai.

“Sasaran peredaran ganja oleh pelaku ke kalangan pelajar dan remaja. Dengan sistem memesan melalui sosial media (sosmed) baru barang diantar sama AF selaku kurir. Perpaket ganja yang dijual pelaku Rp50 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu dari hasil data yang diperoleh BNN maupun kasus narkoba Polresta Depok peredaran narkoba di Kota Depok sudah tahap darurat.

“Peredaran narkoba yang paling mudah kepada kalangan pelajar. Untuk itu kita meminta stakholder untuk bersinergi dan menekan peredarannya di Kota Depok,” tambahnya.

Baca Juga  KPK Tangkap Jaksa Kejati dan Bupati Subang?

Selain itu, Hesti juga gencar melakukan penyuluhan dan pemahaman tetang narkoba ke sekolah-sekolah sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba khususnya lingkungan sekolah.

“Nanti kita juga akan melakukan tes urine di sekolah maupun institusi lembaga pemerintah lembaga sebagai upaya pencegahan dini terhadap peredaran narkoba,”tutupnya.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas untuk pelalu PWS diamankan hp, uang tunai 1 juta, sedangkan MF alias Konde dan AF satu liting ganja dan tiga bungkus ganja berat 10,32 gram. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman diataa 10 tahun.” tandasnya

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY