BKPSDM Purwakarta Siapkan Sanksi ASN Terlibat Perselingkuhan

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No45 tahun 1990 Perubahan Atas PP No10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPSDM Purwakarya, Usep Sutisna mengatakan, di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS.

“Hukuman disiplin tentunya. Bilamana ASN tersebut mencemarkan diri sendiri, unit kerja, atau mencemarkan pemkab secara keseluruhan,” kata Usep.

Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP No45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Baca Juga  Ayah Cabuli dan Nikahi Anak Tiri di Bawah Umur

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 No61 Penjelasan PP No45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga”, bunyi penjelasan lembaran negara tersebut.

Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban /ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Diminta Segera Tertibkan BMD

PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Yang dimaksud hukuman berat dalam PP No53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian,” kata Usep.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri rupanya sudah mewanti-wanti ASN untuk tidak bertindak memalukan diri sendiri dan instansi. Salah satunya dengan terlibat dalam kasus-kasus asusila, seperti kasus perselingkuhan.

Keluar Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : K.26-30/V.252.2535/99 Tanggal 22 Agustus 2011 Tentang Hukuman Disiplin bagi PNS yang melanggar PP No10 tahun 1983 Jo PP No45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” demikian amanat butir 6) surat tersebut.

Baca Juga  Korban Dugaan Pelecehan di Cipeundeuy Bandung Barat Siap Lapor Polisi

Point c. Surat tersebut menegaskan, angka X No5 Peraturan Kepala BKN No21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, PNS yang melanggar ketentuan PP No45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP No53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Kecuali bagi PNS wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” bunyi angka 2. Surat Kepala BKN tersebut.

BKPSDM Purwakarta sampai saat ini masih menelusuri kebenaran atau tidaknya kasus perselingkuhan ASN di Purwakarta yang tengah ramai diperbincangkan.

“Kami masih melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait benar atau tidaknya isu tersebut,” demikian Usep.(dik)