Bertanya Nasib dan Regulasi Hotel Education Mall The Walk Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Adapun nilai luncuran investasi keseluruhan yang dibutuhkan untuk membangun hotel dan mall itu, dibanderol senilai Rp562.412.500.000. Total kebutuhan itu akan dipenuhi melalui nilai investasi pihak kedua sebesar Rp484.674.000.000, atau sekitar 88,8 persen dari total investasi. Selanjutnya pendampingan tanah serta gedung dari pihak kesatu dalam hal ini Pemkab Purwakarta sebesar Rp77.738.500.000, sekitar 13,82 persen total investasi.

Hotel Education Mall The Walk Purwakarta. Sebuah mimpi pembangunan yang masih terlelap dalam gunjingan regulasi. Pergulatan pendapat juga muncul dari antar figur ketokohan, para pedagang sampai pemangku kebijakan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Ratusan pedagang yang kini mengundi nasib berjualan di Pasar Jumaah maupun Jakarta Pasar Swalayan, bersikeras menolak impian pemerintah daerah ini untuk terealisasi. Sekalipun pembangunan hotel beserta mall bisa menambah dampak baik bagi Purwakarta. Utamanya pendapatan, lowongan pekerjaan dan tawaran infrastruktur perekonomian daerah yang mumpuni.
Di samping masih tertutupnya hati pedagang untuk memberikan restu pada hajat pembangunan, Pemkab Purwakarta menarget serius ground breaking Hotel Education Mall The Walk Purwakarta bisa dilaksanakan habis lebaran tahun ini. Beberapa prosedur mulai ditempuh. Pembahasan Raperda penghapusan aset Pasar Jumaah, pertemuan panitia khusus (Pansus) sampai upaya menyiapkan satu lantai bagi pedagang di hotel dan mall tersebut.
Ada beberapa permasalahan yang jadi perbincangan dari rencana pendirian Hotel Education Mall The Walk Purwakarta. Antara lain pertanyaan seputar tata ruang zonasi.
Dalam pasal 8 ayat (7) huruf b Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2031 disebutkan, fungsi pelayanan pusat kegiatan di tempat yang akan dibangunkan mall ini diperuntukkan bagi pelayanan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, industri kecil, dan pariwisata.
“Sebetulnya tidak ada masalah dari aspek manapun. Tata ruang gak masalah, itu zona perdagangan jasa dan wisata. Dimana mall, hotel dan sejenisnya bisa dibangunkan di situ,” terang Kadiskop, UMKM, Perindag Purwakarta M Syahrul Koswara baru-baru ini.
Baca Juga : DPRD Purwakarta Tak Persoalkan Tata Ruang Zonasi
Belum berhenti di situ, ada beberapa kajian komprehensif yang mesti diselesaikan oleh Pemkab Purwakarta sebelum benar-benar menjalankan aktivitas pembangunan. Di antaranya mengenai analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan keberpihakan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Keinginannya pembangunan ini jangan sampai terburu-buru, takut ada kesalahan. Pansus mengusulkan Pemkab membuat kajian yang lebih detail dari berbagai sektor,” jelas Kadis M Syahrul Koswara.
Namun mengenai analisis sosial ekonomi, amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradusional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, bisa dijadikan bahan rujukan pihak Pemkab Purwakarta. Dalam pasal 19 ayat (1) Perda tersebut ditegaskan, kajian dan analisa meliputi banyak hal. 
Antara lain tinjauan struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan, tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal, keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada, dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara hypermarket dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca Juga : Rp562,4 Banderolan Investasi Hotel Education Mall The Walk Purwakarta
Perda No 14 tahun 2012 rupanya juga mengikat satuan wilayah, jarak zona dan kuota sebuah objek pembangunan pusat perdagangan. Pasal 18 ayat (3) Perda tersebut juga menginginkan adanya tinjauan dari sisi zonasi. 
Dalam artian, pembangunan harus memperhatikan aspek tingkat kepadatan penduduk, lokasi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko dengan lokasi yang sudah ada sebelumnya, perlindungan terhadap usaha kecil, iklim usaha yang sehat, aksesibilitas arus lalu lintas, dukungan ketersediaan infrastruktur, dan perkembangan pemukiman baru.
Selanjutnya dalam pasal 18 ayat (4) Perda tersebut dibakukan jarak antara pusat perbelanjaan dengan tempat yang sama. Perda No 14 tahun 2012 menetapkan jarak antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan paling dekat 1000 meter. Sementara untuk jarak pasar tradisional dengan toko modern sejauh 500 meter.
Pun demikian dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah provinsi, kabupaten kota termasuk peraturan zonasi.
Menjawab permasalahan ini, Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Mulyana E Gunawan menuturkan, seputar rencana pembangunan Hotel Education Mall The Walk Purwakarta segala sesuatunya tengah disiapkan. Khususnya regulasi dan restu DPRD.
“Seputar protes pedagang, sebetulnya kita masih pada tahap proses. Masih menunggu dari hasil keputusan dewan seputar penyelesaian proses PKS (Surat Perjanjian Kerjasama, red),” jawab Mulyana saat dihubungi headlinejabar.com melalu sambungan telepon, Kamis (21/4/2016).
Terkait upaya kontrak dengan perusahaan sejauh ini belum ditempuh kendati masih terhambat regulasi pembebasan aset Pasar Jumaah. 
“Kita selesaikan dulu PKS, terus juga penghapusan aset harus berdasarkan keputusan dewan,” terang Mulyana.
Namun, bagaimana jika pada kenyataannya kebijakan pembebasan aset tersendat atas dasar kendala, apakah pembangunan mall dan hotel ini akan ikut tersendat. Soal ini Mulyana menjelaskan, semuanya dikembalikan pada keputusan di dewan.
Baca Juga : Target, Hotel Education Mall The Walk Purwakarta Dibangun Habis Lebaran Tahun Ini
“Ini kan hanya bagian dari fasilitas hotel,” demikian Mulyana menjawab. Termasuk untuk dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), mesti diselesaikan pihak perusahaan pasca PKS dan pembebasan aset selesai.
“Jika PKS dan pembebasan aset sudah ditempuh dan diputuskan, maka selanjutnya perusahaan menyiapka Amdal,” terang Mulyana.
Pada tahun 2008 silam, Pemkab Purwakarta melakukan audit bangunan dengan kesimpulan infrastruktur fisik Pasar Jumaah Purwakarta sudah dalam keadaan tak layak. Di tahun 2016 ini, Pemkab Purwakarta memiliki keinginan untuk membangunkan sebuah pusat perbelanjaan dan penginapan tepat di tengah kota. 
Namun perjalanannya tak semulus yang diharapkan. Muncul reaksi tak sedap yang ditunjukkan para pedagang dengan motif penolakan. Penolakan pedagang memang berasalan. Hal yang menjadi dasar protes para pedagang, antara lain Surat Izin Penggunaan Kios (SIPK) yang baru berakkir pada 29 Juni 2017 mendatang.
SIPK tersebut dikeluarkan langsung oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta. Dilihat dari berkas SIPK milik salah satu pedagang Pasar Jumaah dengan No 510/SIPK.03089/BPMPTSP/VI/2014, dicantumkan masa berlaku surat tersebut tertanggal 30 Juni 2014.
Namun, dalam Perda Kabupaten Purwakarta No 19 tahun 2007 tentang Retribusi Pasar pasal 4 poin e disebutkan, SIPK atau izin penggunaan itu tidak berlaku lagi apabila bangunan pasar akan dihapus atau dipindah dan atau digunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum.(*)

Reporter /Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Bupati Purwakarta Hukum Kepala Puskesmas Kota Purwakarta