Beberapa Anggota DPRD Purwakarta Diduga Beri Keterangan Palsu
Foto : Persidangan kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus bimbingan teknis (bimtek) fiktif tahun anggaran 2015 DPRD Purwakarta di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini.
Sedikitnya ada 22 anggota legislatif Purwakarta bertindak sebagai saksi dalam persidangangan. Sebagian dari mereka dianggap memberikan keterangan palsu.
“Bisa dibilang, dari 22 anggota DPRD, mayoritas memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang berasal dari pegawai di lingkungan sekretariat DPRD,” ujar Drs H Entis Sutisna SH MM, Penasehat Hukum Mantan Sekretaris DPRD Purwakarta, Maulana Syachrul Koswara dan EO Kegiatan Bimtek, Qodariah Arianto, baru-baru ini.
Penasehat hukum juga mematahkan kesaksian sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang mengatakan menerima uang sebesar Rp1.720.000 sebagai pinjaman pribadi dari Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta.
“Masa pinjaman pribadi besarannya sama Rp1.720.000 setiap anggota dari 15 anggota dewan. Sementara keterangan saksi sebelumnya bahwa itu anggaran untuk bimtek yang tidak jadi, lalu dibagikan ke 15 anggota dewan dari bamus. Inikan aneh,” ungkapnya.
Terkait pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” beber Entis.
Menurut Entis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada perkara bimtek fiktif DPRD Purwakarta mengabulkan permohonan penasehat hukum kedua terdakwa agar menghadirkan Ketua dan Pimpinan DPRD Purwakarta lainnya sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 9 Januari 2017 mendatang dengan menghadirkan beberapa anggota dewan yang belum bersaksi, termasuk unsur pimpinan dewan juga akan diperiksa sebagai saksi. Pada saatnya nanti akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Entis kembali menegaskan, secara umum semua anggota dewan menyangkal tidak tahu ada bimtek dan tidak menerim uang bimtek. Namun demikian ada sebagian besar mengakui menerima uang masing-masing sama sebesar Rp1.720.000 dan dianggap pinjaman.
Namun hal itu dapat dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa bahwa uang itu bukan pinjaman dan pengembalianya pun dilakukan bersamaan pada saat kasus bimtek fiktif itu ramai.
Sementara, terkait pemeriksaan yang dilakukan di luar kantor polisi, melainkan di sebuah hotel di Purwakarta. Semua saksi menyangkal dan menyatakan diperiksa BAP di kantor polisi. Hal itupun terbantahkan oleh kuasa hukum karena beberapa saksi sebelumnya sudah ada yang mengakui tidak dilakukan di kantor polisi.
“Dengan sejumlah keterangan di atas, mereka telah disumpah dan kami anggap keteranganya adalah palsu. Maka kuasa hukum telah meminta kepada majelis hakim bahwa pada pemeriksaan terakhir akan meminta para saksi yang melakukan sumpah palsu untuk dijadikan tersangka khusus dalam kaitan sumpah palsu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berikut data ke-22 Anggota DPRD Purwakarta yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi pada persidangan kasus bimtek fiktif DPRD Purwakarta pada Senin (19/12/2016) dan Kamis (22/12/2016 lalu.
Haerul Amin Prasetya (Demokrat), Apud Saepudin (Nasdem), H Asep Saepudin Saeful Millah (PKB), Hj Enah Rohanah (Golkar), M Ikhwan Ridwan (Hanura), H Agus Sundana (PAN), H Oja Sutisna (Golkar), Darmita (Hanura), Lina Yuliani (PDIP).
Rifky Fauji SH (Gerindra), Imam Subekti (Hanura), Dini Yuliani (Gerindra), Hj Putriati Putik Harum Mewangi SE (Gerindra), Zaenal Arifin (PPP), Dudung Abdullah (Golkar).
H Ahmad Sanusi (Golkar), Ujang Rosadi (PDIP), H. Ahmad Sumita Sutjana, SE (PKB), Hj. Ina Herlina (PDIP), Budi Sopani Muflih (PPP), Anita Diana (PDIP) dan H. Amas
Dicky Zulkifly