Bawaslu Purwakarta: Buat Siapapun, Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa kena sanksi pidana.
Ancamannya pun bukan main-main, baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.
“Itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan (6 tahun),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dalam keterangannya, Senin 25 November 2024.
Budi Hidayat melanjutkan, sanksi lainnya juga bakal dikenakan denda, minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, maka dari itu masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta jangan tergiur politik uang dan berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.
“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” ujarnya.
Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.
“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” ujarnya.
Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik.