Bareskrim Periksa Bachtiar Nasir

Foto : Bachtiar Nasir.ISTIMEWA

JAKARTA, headlinejabar.com

Bachtiar Nasir sempat mendatangi Bareskrim Polri, untuk memenuhi panggilan terkait penggunaan dana aksi umat Islam. Tidak terkait yayasan, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membantah adanya undang-undang yayasan yang dikanggar oleh Ketua GNPF MUI ini.

Tepat pukul 10.00 WIB Bachtiar Nasir mendatangi Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Didampingi kuasa hukumnya, Kapitra GNPF MUI Bachtiar Nasir datang untuk memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri.

Baca Juga  Cegah WNA Ilegal, Imigrasi Sambangi 7 Kecamatan di Kota Depok

Kepada wartawan, Bachtiar Nasir menjelaskan ketidak hadirannya pada panggilan pertama, karena masih adanya administrasi hukum yang perlu diselesaikan.

Kedatangan Bachtiar Nasir inipun dijelaskan sebagai bentuk ketaatan hukum ketua GNPF MUI tersebut.

Terkait dana umat, Bachtiar Nasir menjelaskan adanya kerjasama lisan yang dilakukan dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Bachtiar Nasir, peminjaman rekening yayasan dilakukan agar dana dapat dikontrol dan memiliki Badan Hukum.

Baca Juga  KSP Pandawa Bantah Fatwa Haram MUI

“Ada umat Islam sangat ingin membela agamanya, ingin berinfak. Karena kami panitia adhoc GNPF ini, kami gak bisa dong bikin rekening yayasan begitu saja. Akhirnya kami kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan suapaya ini dapat dikontrol. Ada badan hukum tidak bodong,” ujar Bachtiar.

Sementara itu kuasa hukum Bachtiar Nasir menjelaskan pemanggilan kliennya adalah sebagai saksi terkait undang-undang yayasan.

Ia pun menjelaskan pemindahan rekening tidaklah melanggar undang-undang karwna Bachtiar Nasir bukanlah pendiri,oengawas maupun pengurus yayasan keadilan untuk semua.

Baca Juga  Polisi Buru Pembunuh Bayi dalam Kardus di Depok

“Pencucian tentu ada perkara pokok. Pemindahan ke rekening yayasan itu dilarang kepada dewan pembina, dewan pengawas atau pendiri. Dalam struktur yayasan keadilan untuk smua, Uatad Bachtiar Nasir tidak menjadi pengurus, tidak menjadi pendiri, tidak menjadi pengawas, jadi tidak ada uu yang dilanggar. Insa Allah,” jelas Kapitra Ampera selaku kuasa hukum.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY