Kasus penebangan pohon Jati di tanah sampalan yang terletak di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini kabarnya ditangani pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Tanah sampalan ini terletak di Kampung Bendul, Desa Sukatani. Tanah itu disewakan sejak 15 tahun kepada salah seorang pengusaha bernama Sandi.
Pohon yang sudah ditebang saat ini berjumlah 400 batang. Batang-batang pohon itu dipotong menjadi ukuran dua meteran.
“Kami tidak tahu apa-apa, hanya disuruh sama bos Sandi,” terang Aceng (50) warga Sukabumi didampingi rekannya, Isak saat ditanyai seputar penebangan pohon tersebut, Kamis (5/5/2016).
Sementara Polres Purwakarta sudah mengamankan barang bukti, pohon jati, mesin potong dan traktor dari aktivitas penebangan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polsek Sukatani. Namun, hingga bergulir di Polres, kasus ini belum kunjung selesai.
Sandi yang dikabarkan sebagai pemilik yang menyewa tanah sampalan, itu dikabarkan masih melakukan aktivitas penebangan. “Penembangan pohon jati ini, belum ada izin dari desa,” ujar salah satu warga Sukatani, enggan disebutkan nama.(*)