Asik Pesta Sabu, 3 PNS Diringkus Polisi

Foto : Ketiga tersangka PNS tersebut adalah Musa Al Asyari (43)  Purwadi (37), Cucun (42) dan M Nur (41).

DEPOK, headlinejabar.com

Satuan Narkoba Polres Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mengamankan empat tersangka sabu. Tiga di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Pemadam Kebakaran UPT Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengatakan,  penangkapan penyalahgunaan narkoba ini berkat informasi dari masyarakat terkait ada tempat yang sering dipergunakan untuk tempat pesta narkoba.

Baca Juga  KPK Periksa Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul Terkait eKTP

“Kami begitu mendapatkan informasi maka dari Polsek Pancoran Mas bersama dengan Satnarkoba Polres bergerak menuju tempat tersebut dan naik ke lantai dua dan benar didapati empat orang sedang menggunakan narkotika jenis Shabu dan Ganja,” jelasnya, Kamis (13/10/2016).

Ketiga tersangka PNS tersebut adalah Musa Al Asyari (43)  Purwadi (37), Cucun (42) dan M Nur (41). Masing-masing kedapatan mengkomsusmsi sabu seberat 0.6 gram dan ganja 0.2 gram.

Baca Juga  Polisi Masih Jaga Gudang Sabu Ratusan Kilogram di Jepara

“Ketiga tersangka adalah PNS dari UPT Damkar Cipayung dan yang satu sopir ke empat tersangka positip menggunakan narkoba,” paparnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa ke empat tersangka di jerat dengan pasal 114 Hndang-Undang No35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,informasi dari salah satu tersangka memang sudah berkali-kali menggunakan barang haram tersebut,” tutupnya.‎

Baca Juga  Perceraian di Purwakarta Meningkat

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly