Anggota DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Dugaan SPPD Fiktif

Foto : Sejumlah anggota DPRD Purwakarta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Siliwangi, Sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/4/2018).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sejumlah anggota DPRD Purwakarta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Siliwangi, Sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/4/2018). Tak lama berselang, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Warseno menyusul langsung memasuki ruangan.

Selain Warseno, agenda pemeriksaan anggota DPRD berkenaan dengan kasus dugaan SPPD Fiktif tahun 2016 juga memanggil Fitri Maryani (Gerindra), Komarudin (Golkar), Hidayat (PKB), Anita Diana (PDIP), Heri Rosnendi (Hanura) dan Ihwan Ridwan (Nasdem).

“Ya, hari ini, bersama beberapa anggota dewan lainnya, saya dapat giliran diperiksa, jadwalnya jam 10,” ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, sesaat sebelum memasuki Kantor Kejari.

Baca Juga  "Tercekik Rupiah", Kakak Adik Tewas Bersamaan di Kota Depok

Sementara, informasi dari sumber di internal Sekretariat DPRD Purwakarta menyebutkan, pekan ini sekitar 42 Anggota DPRD Purwakarta bakal dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat berkaitan dengan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran kegiatan dewan tahun anggaran 2016.

“Pokoknya 42 orang diperiksa dibagi tiga hari, mulai Selasa sekarang sudah ada sebagian yang diperiksa,” ujarnya, seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Purwakarta terus mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Belasan Camat dan Kades di Purwakarta telah diperiksa Jaksa setempat. Termasuk tiga pimpinan DPRD Purwakarta.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, dalam keterangannya mengatakan, sejumlah camat diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.

Baca Juga  Aktivis Pemuda di Depok Tak Terima Difitnah Terima 200 Juta

“Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah. “Setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang tidak sesuai dengan bamus dan proker. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan, dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp12 miliar, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas didalam daerah yang diduga fiktif. “Dengan nilai sekitar Rp400 juta, itu hanya disekitaran Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja, seputaran daerah itu,” ucapnya.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Hukum Kepala Puskesmas Kota Purwakarta

Kedepan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi. “Ada temuan billing-billing hotel yang diduga fiktif,” katanya.

Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.

Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua orang tersangka yaitu; inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.

Apakah ada potensi tersangka baru yang berasal dari Anggota DPRD Purwakarta dalam perkara ini? Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY