Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto : Hakim PN Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar.
JAKARTA, headlinejabar.com
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) akhirnya memutuskan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el), Andi Narogong atau Andi Agustinus dihukum pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Majelis hakim membeberkan bahwa Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS.
Hakim juga mengingatkan jika nantinya Andi tidak mampu untuk mengembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkraht, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tak cukup, akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Majelis Hakim beranggapan Andi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,Nawacita yang merupakan Program Preaiden.
Majelis hakim juga mengabulkan penetapan Andi sebagai justice collaborator karena telah mengungkap peran sejumlah pihak dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
JPU KPK sebelumnya menuntut Andi untuk menjalani masa kurungan selama delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan. KPK menyatakan, Andi terbukti terlibat dalam kasus korupsi KTP-el yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY