Akhirnya Petugas Tutup SPBU Mobil Tak Berizin di Purwakarta

Foto : Petugas Tutup SPBU Mobil Tak Berizin di Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Petugas gabungan dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta menutup sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) Mobil yang beralamat di Jl Kopi, Ciwareng.

Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta Deden Ramdan N mengatakan, penutupan SPBU Mobil berkenaan dengan belum diurusnya izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga  Beberapa Pengendara Langgar Ketentuan PSBB Pertama di Purwakarta

Foto : Kepala Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta Deden Ramdan

“Terkait IMB kita beririsan dengan DPMPTSP dan Satpol-PP. Minimal dengan dilakukan tindakan ini semua instansi terkait mengetahui,” kata Deden, Selasa (16/10/2018).

Semua bangunan wujud fisik yang sebagian atau seluruhnya berdiri di atas permukaaan tanah, harus memiliki IMB. Termasuk SPBU.

Baca Juga  Seorang Napi Rutan Depok Kedapatan Simpan Sabu

“Kita apresiasi media yang sudah mengawal pelaksanaan regulasi perizinan di daerah,” tutur dia.

Pihaknya berkomunikasi dengan pihak pengusaha untuk segera memproses perizinan. “Kita sudah layangkan tegura,” kata Deden. (dik/eka)