Ahok Bakal Pecat Lurah Pelaku Pungli di Jakarta Pusat
JAKARTA, headlinejabar.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menemukan modus pennjualan tanah yang tidak perlu dibeli oleh beberapa oknum lurah di Jakarta. Jika terbukti, maka lurah tersebut akan dipecat dan diproses secara hukum.
Ahok mendapati modus baru menjual tanah oleh beberapa oknum lurah di Jakarta pada pengaduan yang disampaikan masyarakat yang merasa dipersulit dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Lima Lurah telah terdata, salah satunya Lurah wilayah Petojo Utara, Jakarta Pusat. Salah satu petugasnya meminta sejumlah uang kepada Sinta Satria untuk membeli tanah pada ahli waris yang ditunjuk langsung olehnya.
Sinta yang telah menempati rumahnya selama 45 tahun lebih, ingin memperoleh sertifikat tanah. Namun dengan alasan pemilik tanah tersebut telah meninggal, petugas kelurahan pun langsung menunjuk satu orang notaris untuk dibayarkan ke oknum tersebut.
“Berapa saya tanya gitu ya lebih kurang sedikitlah di bawah sertifikat, eh kurang dari PBB. Dia gak sebut nilainya gitu. Kelurahan, kayaknya petugas di situ,” tutur Sinta Satria warga Petojo.
Gubernur Ahok geram mengdengar aduan tersebut dan mengancam akan memecat oknum yang sudah melakukan pungli ke masyarakat.
“Bagaimana si oknum lurah hanya menunjuk kepada satu orang di notaris mengatakan harus bayar sama dia beli tanah ini berarti adalah modus menjual tanah yang tidak perlu dibeli berarti ini oknum lurahnya bangsat saya kalo ketemu bukti harus dipecat dan diproses hukum,” ucapnya.
Sesuai dengan Program Ahok yaitu seluruh warga Jakarta harus memiliki sertifikat tanah dengan Sah,maka Ahok memastikan tidak akan ada lagi Oknum Kelurahan yang mempersulit untuk pembuatan sertifikat tanah jika terbukti dengan Sah akan kepemilikan tanah dan bangunan yanh dimiliki.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY