Agus Yasin: Tergugat Tak Terima Undangan Sidang, Pengacara kok Bisa Hadir?

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menghadiri sidang gugatan cerai di PA Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pengamatan Kebijakan Publik Agus M Yasin menyoroti perihal sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022 ditunda.

Agus Yasin mempertanyakan statement tim pengacara tergugat yang menyatakan tidak menerima undangan persidangan. Akan tetapi, pihak pengacara hadir dalam jadwal sidang pagi tadi.

“Alasan tim pengacara tidak rasional, yang menyebutkan tergugat tidak menerima undangan. Terus kedatangan tim pengacara ke PA Purwakarta atas instrukstuksi dari siapa,” ucap Agus Yasin kepada wartawan.

Baca Juga  358 Kasus Laka Lantas Selama 2020

Alasan tersebut sama sekali tidak rasional. Termasuk anggapan pihak Pa Purwakarta mengirimkan surat panggilan kepada tergugat salah alamat, itu tidak masuk akal.

“Bisa tahu ada sidang di PA, kalau dikatakan salah alamat berarti tergugat sudah menerima dan tahu ada undangan dari PA,” ucap Agus Yasin.

Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, Dedi Mulyadi, mengaku tidak menerima surat panggilan untuk sidang.

Baca Juga  Polres Karawang Rekonstruksi Kasus Pembakaran

Surat panggilan sidang diketahui dikirimkan ke alamat rumah Dedi Mulyadi di Subang. Sementara, yang bersangkutan sampai saat ini masih tinggal di Purwakarta.

Dengan alasan itu sidang gugatan perceraian ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang.

“Pihak tergugat tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan. Akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022,” kata Bupati Anne kepada awak media di halaman PA Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga  Bupati Dedi Mulyadi Bakal Laporkan Penganiaya TKI Warganya ke Polri

Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.

“Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang,” kata Ojat.