Soal Waralaba, Dinas Perdagangan Hanya Awasi Produk
Ist. Waralaba
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Soal indikasi maraknya minimarket tak berizin, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UMKM-Perindag) Kabupaten Purwakarta tidak bisa mengeluarkan wewenang berlebih.
Pasalnya, leading sektor perdagangan tersebut, sejauh ini tidak terlibat lebih dalam di wilayah prosedur perizinan waralaba. Untuk wilayah perizinan, Diskoperindag mengarahkan semuanya berada di naungan Dinas Ciptakarya dan BPMPTSP.
“Diskoperindag sejauh ini hanya terlibat dalam pengawasan barang yang diperjualbelikan. Dan, untuk masalah perizinan, kami tidak terlibat langsung,” jelas Kabid Perdagangan Diskoperindag Purwakarta Iis Sri Sugiharti.
Menurutnya, lajur perizinan waralaba bermula dari izin lingkungan seperti izin warga dan pedagang setempat, izin lokasi dari desa dan kecamatan. Adapun untuk izin IMB dan lokasi dikeluarkan secara baku dari Dinas Ciptakarya dan BPMPTSP.
“Sementara kalau Dinas Perdagangan, hanya terfokus pada pengawasan jenis barang yang diperjual. Spesifikasinya, operasional waralaba diperbolehkan jika menjual 80 persen kelompok barang-barang dalam negeri,” tambah Iis.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan mengawasi laju dampak perekonomian sekitar dari pembangunan waralaba. Jika pembangunan minimarket memunculkan sikap ekonomi kooperatif antar pedagang kecil dan pengelola minimarket, pihaknya akan membuka ruang dan memperbolehkan sebuah minimarket beroperasi.
“Pedagang tidak keberatan, kami akan memberikan keleluasaan. Dan kami menekankan untuk membangun sebuah minimarket, harus mengedepankan bisnis plan, dimana penghasilan masyarakat di sekitar minimarket sudah mendekati atau di atas UMR,” tambah Iis.
Selain itu, kedepannya Diskoperindag Purwakarta akan mendorong pengelola minimarket mempekerjakan karyawan yang berdomisili di lingkungan sekitar. Atau, paling tidak karyawan asal domisili Purwakarta.
“Kami akan mendesak pihak minimarket guna yang dilibatkan harus dari asal lingkungan sekitar,” pungkas Iis.(dzi)