Soal Angkutan Online, Menhub : Ini Lapangan Kerja yang Baik

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

JAKARTA, headlinejabar.com

Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi kemarin, para pengemudi menolak adanya penetapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus mencatumkan perusahaan.

‬”Kita berusaha untuk melakukan kajian agar semua pihak mendapatkan layanan baik. Taxi online kita beri kesempatan gratis uji KIR (uji kendaraan bermotor, red) dan kita ajak ketemu supaya ada matching. Kalau menurut data, ini membaik. Mereka yang register uji KIR kalau dua minggu lalu 500 sampai 2500,” jelas Budi Karya di Istana, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga  Pastikan Perlindungan Kosumen, Pemkab Purwakarta Cek Alat Ukur Hingga Pelosok Desa

Saat ini jumlah uji KIR taxi online sudah mengalami peningkatan. Dalam masa transisi, perusahaan aplikasi seperti UBER, GrabCar, GoCar, diharuskan bekerjasama dengan perusahaan transportasi yang sah dan berbadan hukum. Serta dilarang untuk merekrut pengemudi tambahan.

Ratusan pengemudi taksi online tersebut, meminta pemerintah mencabut Permen Nomor 32 tahun 2016 ada keharusan untuk berbadan hukum. Melakukan uji KIR, dan kewajiban pengemudi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

Baca Juga  Pasar Cikopo Suplai Kebutuhan Jawa Barat Hingga Jakarta

‬”Peraturan yang diberikan Menhub sebelumnya sangat sejuk dan itupun ada suatu kondisi dimana kita mundurkan pemberlakuan STNK satu tahun. Kita carikan jalan keluar terbaik,” kata Budi.

Budi menyayangkan tentang polemik yang terjadi pada angkutan online berbasis aplikasi. Ia menilai aplikasi tersebut memudahkan masyarakat.

“Ini kan masalah komunikasi saja. Terbukti KIR nya kan meningkat. Kita akan dengarkan. Saya tuh sayang banget sama angkutan online. Ini lapangan kerja yang baik. Memudahkan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Acara Napak Tilas Purwakarta Bikin Wanayasa Kuliner Fair Happy Cuan

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly