PT SPV Perusahaan PMA Laksanakan Regulasi Pemerintah
Foto : PT SPV Perusahaan PMA Laksanakan Regulasi Pemerintah
PURWAKARTA, headlinejanar.com
Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Lenzing AG dari Austria, PT South Pacific Viscose (SPV) patuh dan telah melaksanakan regulasi Pemerintah Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Head of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online di Purwakarta. Yakni berita yang bertajuk, Mendapat Sanksi Paksa dari Menteri LHK, PT South Pacific Viscose Diduga Abaikan SK Menteri Itu.
Widi merasa perlu mengklarifikasi berita tersebut, pasalnya, di dalam berita itu disebutkan bahwa penulis berita sudah menghubungi Humas SPV.
“Saya tegaskan, tidak ada wartawan dari media online tersebut yang menghubungi kami,” kata Widi
Dan untuk diketahui publik, sambungnya, bahwa berita itu terbit pada 6 Maret 2019. “Sedangkan permintaan konfirmasi baru disampaikan pada 7 Maret 2019 pukul 11.00 WIB, atau satu hari setelah berita itu terbit,” ujarnya.
Sehingga, kata Widi, pemberitaan itu tidak berisi informasi yang berimbang dan akurat. Hanya mengharapkan hak jawab dari pihak perusahaan pasca-pemberitaan itu tayang.
Dirinya menjelaskan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, sudah menerbitkan SK Nomor : 306/Menlhk – PHLHK/PPSA/GKM.0/1/ 2019 yang ditandatangani pada 23 Januari 2019. Isinya menyatakan bahwa sanksi telah dicabut secara legal serta perusahaan dinyatakan telah mematuhi dan melaksanakan regulasi pemerintah.
Widi juga menyampaikan keprihatinannya atas penayangan berita di media online itu yang kemudian menjadi viral lewat aplikasi WhatsApp. “Sangat disayangkan karena informasi itu tidak aktual dan tidak akurat,” ujarnya.
Terlebih, sambung dia, ada informasi dari salah seorang rekan wartawan di Purwakarta yang menyatakan bahwa informasi itu dari pihak otoritas.
“Semoga hal ini menjadi hikmah dalam mencari narasumber yang kredibel,” ucapnya.(rls/dik)