Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:
1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN
7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan
9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online
10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe
11. SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA
12. Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online
13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
14. SE Mahkamah Agung No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.
Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.(*)