IMB Perumnas Royal Campaka Kelar
Foto : Maket unit perumahan Perumnas Royal Campaka.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Perumnas Royal Campaka.
Sekretaris DPMPTSP Purwakarta Yayat Hidayat mengatakan, dinasnya sudah mengeluarkan macam perizinan Perumnas Royal Campaka mulai dari izin properti, izin lokasi, izin lingkungan, termasuk IMB.
“Namun khusus IMB dikeluarkan per unit yang akan dibangun oleh Perumnas,” kata Yayat, Kamis (19/3/2020).
Kajian mendasar mengenai izin lokasi, rencana pembangunan perumahan harus sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
“Mengenai izin lingkungan, bisa dikeluarkan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tergantung luasan,” ujar Yayat.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Purwakarta Pramujo Nugroho menambahkan, lamanya proses perizinan Perumnas Royal Campaka di DPMPTSP Purwakarta tempo lalu karena adanya beberapa pandangan prinsip yang harus dibahas.
“Salah satunya waktu itu ramai karena persoalan izin jalan lingkungan yang mesti sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No139 tahun 2019 mengenai lebaran jalan lingkungan,” kata Pramuji.
Dimana, tiap-tiap pengembang perumahan mesti membangun jalan lingkungan dengan lebar mulai dari delapan hingga 15 meter.
“Ada perbup yang mengatur terkait lebaran jalan perumahan. Itu yang kami tekankan kepada setiap pengembang perumahan,” kata Pramuji.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi membenarkan jika dokumen izin lingkungan Perumnas Royal Campaka sudah keluar sejak 2019 lalu.
“Ya, sudah lama sejak 2019. Izin lingkungannya berupa UKL UPL,” ujar Mugti.
Project Manager Perumnas Royal Campaka Irwan Kristiawan mengatakan, pihaknya sejak awal mengurus site plan (rencana tapak) untuk lahan seluas 23,6 hektare.
“Dan kami mengajukan rumah yang akan dibangun sebanyak 1.500 unit, dari berbagai tipe rumah,” kata Irwan.
Irwan mengaku dalam perencanaan pembangunan Royal Campaka sudah mengikuti ketentuan lebar jalan lingkungan minimal 8 meter. Kemudian, perbandingan 60 persen untuk lahan produktif dan 40 persen untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
“Tahap awal pembangunan rencananya akan dimulai April mendatang, sesuai dengan pesanan kurang lebih 200 unit. Pembangunan dibagi ke dalam empat tahap. Target tahap pertama pembangunan 369 unit, dan sudah terpesan 200 unit semua tipe. Mengingat saat ini masih musim hujan, maka untuk pelaksanaan pekerjaan pematangan tanah grading untuk sementara dihentikan dulu sampai dengan lahannya kering,” demikian Irwan.(dik)