DKUPP Purwakarta Gelar Workshop Pengajuan TKDN Bagi Industri Kecil dan Menengah
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta menggelar Workshop Tata cara Pengajuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil dan Menengah, bertempat di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis 17 Oktober 2024.
Plt Kepala DKUPP Kabupaten Purwakarta Eka Sugriyana SP MM membuka workshop tersebut.
Menurut Eka, workshop dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri terkait regulasi pemerintah yang mengharuskan IKM dan Industri Kecil memiliki sertifikat TKDN dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini peserta mendapatkan pengetahuan TKDN yang komplit dan komprehensif dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi di daerah maupun nasional,” ujar Eka.
Workshop ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara perhitungan TKDN serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini adalah langkah penting untuk mengenalkan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri, termasuk mesin, bahan pembuatan, proses, dan sumber daya manusia (SDM) yang digunakan,” ucap Eka.
Eka juga menekankan pentingnya memperhatikan total TKDN dan Bahan Material Pekerjaan (BMP) yang harus mencapai 40 persen.
Bagi barang khusus yang tidak memenuhi syarat TKDN, dia menegaskan bahwa produk tersebut harus dipastikan merupakan produk dalam negeri.
“Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang regulasi terbaru, teknologi terkini, dan praktik terbaik dalam pengadaan barang dan jasa sangatlah penting,” katanya.
Turut hadir Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Bapelitbangda, Kepala Bidang Industri DKUPP serta para peserta workshop.