Cukai Rokok Tak Boleh Melebihi 57 Persen Harga Retail
Foto : Ilustrasi.(Istimewa)
JAKARTA, headlinejabar.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji terkait penetapan harga rokok sebesar Rp50.000 perbungkus. Menteri Susi akan melihat dari berbagai macam aspek dan pertimbangan komprehensif.
“Studi yang disampaikan mengenai bagaimana sensitivitas pelaku rokok terhadap harga. Menetapkan harga ada Undang-Undang Cukai yang menjadi pegangan. Tentu juga ada sisi lain seperti kesehatan dan jumlah perokok dari sisi industri, tenaga kerja, pendapatan negara, semuanya akan dipertimbangkan secara kompe
rehensif,” jelas Susi kepada headlinejabar.com, di Jakarta, Selasa (23/8/2016)
Lebih jauh Sri mengajak sejumlah kementerian untuk memberi pandangannya terkait kebijakan kenaikkan harga rokok dan harga cukai.
“Kita ajak bicara semua. Dan masing-masing kementrian akan beri pandangan, dan kita lihat sejauh ini kebijakan sudah seperti apa. Kita lihat harga jual dan harga cukainya,” ujar Sri.
Mantan Direktur Pelaksana World Bank ini menegaskan bahwa harga cukai tidak diperbolehkan melebihi 57 persen harga retail.
”Kalau UU ada maksimum. Kalau harga jual tidak dinaikkan berarti cukainya sudah mencapai batas. Harga cukainya tidak boleh melebihi dari angka 57 persen harga retail,” ucapnya.(*)
Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly