Purwakarta Target Rp1,1 Miliar PAD Parkir 

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran sebesar Rp1,1 miliar atau lebih tepatnya Rp1.125.460.000. Hingga triwulan pertama, progresnya telah mencapai 18 persen atau sekitar Rp203.806.500.

Kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Marlinah SP mengungkapkan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya optimalisasi PAD dari sektor perparkiran.

Seiring dengan meningkatnya jumlah pemilik kendaraan di Purwakarta, dan semakin banyaknya tempat perhentian kendaraan bermotor, menjadi potensi besar dalam meningkatkan PAD parkir.

“Dengan berpayung pada Perda No3 tahun 2015 perubahan atas Perda No5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, telah disesuaikan tarif sewa parkir dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah,” ujar Marlinah, Selasa (11/4/2017).

Baca Juga  Pertumbuhan Penduduk Purwakarta Melesat Berkat Program Gempungan di Buruan Urang Lembur

Target pencapaian yang tak jauh berbeda, PAD parkir pada 2016, progres capaiannya hanya 77,4 persen atau Rp870.774.500 dari target sebesar Rp1.125.446.000.

“Tahun ini, akan terus kita tinggkatkan potensi-potensi perparkiran yang ada di Purwakarta. Zonasinya telah diatur melalui SK Bupati, selain zona dalam kota yang meliputi Sadang sampai Pasar Rebo Simpang, ada juga zona pingiran, seperti di kecamatan-kecamatan,” kata Marlinah.

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Dadang Sudirman mengatakan, masyarakat Purwakarta harus cerdas dan berani mempergunakan haknya sebagai pengguna jasa parkir, warga tidak boleh dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Intinya, setiap manfaat yang diterima oleh masyarakat atas pelayanan jasa parkir, masyarakat harus mendapatkan karcis, sebagai bukti pembayaran retribusi,” kata Dadang.

Baca Juga  Keren, Wiskul Purwakarta Jadi Rujukan Kabupaten Dharmasraya Sumbar

Menurutnya, regulasi perparkiran dibuat untuk melindungi pengguna jasa, namun pada akhirnya warga dan pengunjung harus mawas diri dari oknum-oknum tak bertanggungjawab. Warga harus berani minta karcis resmi karcis parkir yang dikeluarkan Dishub.

Dalam regulasi, lanjut Dadang, ada dua jenis parkir yang pengelolaannya oleh pemkab dalam hal ini Dishub. Dia menegaskan, pengelolaannya oleh dinas, bukan oleh pihak ketiga atau lembaga tertentu.

“Ada parkir khusus, atau area parkir milik pemerintah, contonya: Pasar Jumaah lalu ada parkir tepi jalan, seperti parkir disepanjang Jalan Sudirman, Veteran dan jalan-jalan lainnya. Kedua jenis parkir tersebut target PAD-nya jelas,” ujarnya.

Baca Juga  Rutilahu Purwakarta, Bentuk Kehadiran Negara untuk Rakyat Miskin

Untuk diketahui, besaran sewa parkir tetap untuk satu kali parkir seperti diatur dalam Pasal 20 Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran adalah sebagai berikut:

Kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat berat yang sejenis sebesar Rp7.000, untuk truk mini, truk tanpa gandengan atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp6.000. Lalu, kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau yang sejenis tarifnya Rp3.000 dan untuk sepeda motor, sesuai Perda tarifnya Rp2.000 untuk sekali parkir.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY