Pimpinan DPRD Pekalongan dan Kota Tegal Konsultasi ke DPRD Purwakarta
Foto : Pimpinan DPRD Pekalongan dan Kota Tegal Konsultasi ke DPRD Purwakarta
Perihal Penyusunan Proker dan Anggaran Kegiatan DPRD
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan pimpinan DPRD Kota Tegal, Rabu (13/2/2019).
Konsultasi DPRD Kabupaten Pekalongan menanyakan seputar mekanisme penyusunan program kerja (Proker). Sementara dari DPRD Kota Tegal mengenai mekanisme penyusunan anggaran kegiatan DPRD.
Kunjungan diterima langsung di ruang pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami. Puji memaparkan, Banmus menyusun Proker selama kegiatan setahun. Hasil Banmus, diimplementasikan dalam rapat komisi-komisi tentang penjadwalan kunjungan kerja selama sebulan.
Setelah rapat komisi, mengajukan kepada pimpinan DPRD untuk dibuatkan surat kunjungan dan surat perintah. “Surat kunjungan dan surat perintah, baik ke dalam maupun ke luar kota, ditanda-tangani oleh unsur pimpinan, yang masing-masing menjadi koordinator komisi,” ujar Puji.
Pansus saat ini, juga hasil rapat Banmus 2019. Ada tiga Raperda yang tengah dituntaskan oleh Pansus A, B dan C. Yakni, Raperda tentang Bumdes, Rumah susun, dan sarana pembuangan limbah air domestik.
“Ditargetkan 3 Raperda tersebut selesai bulan Februari ini,” katanya.
Puji menerangkan soal anggaran, dibahas oleh Badan Anggaran pada saat RAPBD murni 2019, yang dibahas 2018 lalu. Seluruh kegiatan DPRD tertuang dalam Proker, lalu dibawa oleh Badan Anggaran untuk diajukan anggarannya kepada Pemerintah Daerah.
“Program Kerja dan Anggaran ini diparipurnakan sewaktu membahas RAPBD Purwakarta,” katanya.
Hasil kunjungan kerja, kata Puji, dilaporkan kepada pimpinan setiap bulan untuk cek and rechek, dilampiri dengan foto dan absensi.
“Biaya perjalanan kami tanggung sendiri dan sebulan sekali diganti oleh Sekwan, berdasarkan sistem zonasi jauh-dekat,” ucap dia.
Sementara itu, lanjut Puji, sesuai Tatib mengatur jumlah anggota Pansus maksimal hanya 15 orang. Pimpinan, kata Puji, masing-masing bertindak sebagai koordinator. Sedangkan, Ketua DPRD bisa masuk ke Pansus mana saja.
“Tugas koordinator itu memimpin dan menyimpulkan rapat,” jelasnya.
Dalam hal pembahasan dengan OPD terkait, maka pimpinan Pansus mengundang Bagian Hukum Pemda dan OPD terkait. Hasilnya, dilaporkan kepada koordinator terkait.
“Selanjutnya, koordinator memimpin rapat gabungan komisi, baru setelah itu Raperda diberangkatkan ke paripurna untuk diambil keputusan,” jelasnya.
Diketahui, kunjungan dari DPRD Kabupaten Pekalongan antara lain Ketua DPRD Hj. Hindun, Achmad Kosim, Nunung Sugiantoro, M.Kusmurhadi.
Sedangkan dari Kota Tegal antara lain Ketua H.Edy Suripano, SH, Wakil Ketua MH, Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua Anshori F, Sekwan Drs Totok Subagyo didampingi staf Sya’roni Nikmatullah, Andi Setiawan, Gunawan, dan Baus.(adv/dik)