Langkah Kang Dedi Istimewakan Desa

 Foto : Desain Rumah Adat Desa Budaya Di Purwakarta

Selain mengeluarkan payung hukum, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi turut menunjuk enam desa di Purwakarta sebagai desa percontohan. Desa tersebut didorong mengedapankan atau menerapkan konsep desa budaya.

Enam desa tersebut, masing-masing Desa Cilandak, Cibeber, Sukamulya, Linggamukti, Mulyamekar, dan Kertamukti. Desa budaya ini, merupakan salah satu ihtiar pemerintah, supaya desa memiliki kualifikasi yang baik. Masyarakatnya juga berkualitas.

Baca Juga  Keren... Bupati Purwakarta Bakal Jadi Konsultan di Kota Sawahlunto Sumbar

Keenam desa tersebut harus siap dalam menerapkan desa budaya di Purwakarta. Kriteria desa budaya sendiri tak lain mengusung keaslian budaya desa serta tradisi masyarakatnya atau bisa juga masih mengedepankan hukum adat.

“Kedepan, semua desa di Purwakarta harus bisa menerapkan desa berbasis budaya. Rumusannya disiapkan, termasuk petunjuk teknis aturan yang ada dalam majelis adat desa,” ungkap Dedi.

Untuk itu, bupati hanya memberikan petunjuk teknis pembuatan peraturan desa yang dibuat majelis desa di dalamya ada kepala desa dan Basmusdes. Pembentukan desa budaya sendiri, untuk membentuk tata kelola desa yang paripurna, karena meliputi tata kelola pemerintahan desa, hubungan sosial masyarakat hingga lingkungan seperti penebangan pohon dan sumber mata air.

Baca Juga  Menteri Yuddy Chrisnandi : Konsep Kepegawaian Bupati Purwakarta Sangat ‘Out of The Box’

“Yang diatur adalah tata kelola pemerintahan desa, tata cara hubungan antar masyarakat, tata kelola lingkungan, tata kelola hubungan masyarakat dengan lingkungan jadi bukan hanya mengatur yang ngapel bahkan sampai persoalan tata tebang pohon,” jelasnya.

 

Foto : Salah Satu Kegiatan Safari Budaya Masyarakat Adat Purwakarta

Di samping itu, pengaturan sumber air, serta keamanan yang dibuat dan diatur dalam majelis tersebut dan aturan ini yang biasa dilakukan di negara maju dan di sini yang jadi peraturannya adalah adat desa termasuk hukuman dan dendanya.

Baca Juga  Imbas Penundaan DAU, DPRD Jawa Barat Guguru Tata Kelola APBD ke Purwakarta

“Aturannya seperti ini anak dibawah 16 tahun saya harap orang tua untuk melarang pacaran bahkan untuk diapeli (dikunjungi), apabila di luar itu sudah urusan orang tua, sehingga ketika ada yang akan berkunjung tamu wajib menyimpan tanda pengenal dan itu kan diterapkan juga di perumahan elit,” tambah Dedi.