Komisi II DPRD Purwakarta Terima Audiensi LPKSM Putra Siliwangi dan Hiswana Migas
Fokus Membahas Kawal Harga Elpiji 3 Kg
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sebagai bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan membidangi urusan perekonomian dan keuangan.
Pembidangan ekonomi dan keuangan ini terbagi menjadi ruang lingkup pengawasan industri dan perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), perbankan, pertanian, perikanan, kehutanan, perusahaan daerah, pendapatan, ketahanan pangan, pengelolaan keuangan dan barang aset daerah, penanaman modal dan pariwisata.
Dari tugas pengawasan sebanyak itu, tentu pada pelaksanaannya bukan tanpa kendala. Salah satunya selama hampir dua tahun ke belakang tepatnya pada 2020 dan 2021, banyak masalah pembangunan ekonomi dan keuangan Kabupaten Purwakarta tesendat sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19.
Terlepas dari semua itu, Komisi II DPRD Purwakarta saat ini tengah fokus mengawal laju perekonomian masyarakat di wilayah tingginya harga gas Elpiji 3 Kg.
Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fraksi Partai Gerindra Fitri Maryani Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fraksi PKS Dedi Sutardi menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi menghadirkan Hiswana Migas, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Purwakarta, Senin (18/4/2022).
Audiensi fokus membahas masih tingginya harga gas Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan. Apalagi ketika sudah sampai kepada pengecer, harga gas melon kian melangit. Dampaknya masyarakat disulitkan dengan tingginya harga beli dari komoditas pokok tersebut.
“Padahal, berbagai regulasi baik di tingkat pemerintah pusat hingga daearah bahwa harga rceran tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan sudah ditetapkan harganya Rp16.000 per tabung,” kata Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana dalam forum rapat.
Tapi, kata Aan, kenyataan di lapangan HET Elpiji 3 Kg di tingkat pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, keuntungan para pengusaha dari penjalan gas melon itu terlalu kecil sehinga tidak bisa menutupi biaya operasional.
“Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kg melambung tinggi di masyarakat,” ujar Aan.
Statament Ketua LPKSM Putra Siliwangi ditanggapi langsung Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani. Menurutnya, komisi II akan fokus mengawal isu ini sampai ditemukan solusinya.
“Di sini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM itu ranahnya aparat penegak hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu. Kami akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,” kata Fitri.
Dalam kesempatan audiensi, hadir Asda II Pemkab Purwakarta dr H Agung Darwis Suriaatmadja MKes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo, Sekretaris Dinas Kopeasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdaganan (DKUPP) Eka Sugriayana, SP MM, Kabid Gakda Satpol-PP Iman Sukmana AP SSos MSi, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Purwakarta, Apry S bersama Kabid LPG Hiswana Migas Nani Jumiah.(ADV)