DPRD-Pemkab Paripurnakan Raperda RPJMD Purwakarta 2018-2023

Foto : DPRD-Pemkab Paripurnakan Raperda RPJMD Purwakarta 2018-2023

Ketua DPRD Fokus Awasi Perkembangan Dunia Pendidikan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Selasa (12/2/2019).

Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat mengatakan, pihaknya memfokuskan pengawasan di wilayah perkembangan dunia pendidikan. Dan RPJMD Purwakarta 2018-2023, mesti menaruh perhatian berlebih agar pendidikan Purwakarta bisa bersaing secara nasional bahkan internasional.

“Agar kualitas pendidikan di Purwakarta lebih kompetitif dengan daerah lain, maka perlu dilakukan inovasi-inovasi berkelanjutan. Saya kira pendidikan saja dimaksimalkan dalam RPJMD lima tahun ke depan ini,” kata Sarif, dihubungi Rabu (13/2/2019).

Baca Juga  Solusi Bupati Purwakarta untuk Tenaga Honorer yang Sulit Menjadi ASN

Fokus dirinya sebagai pimpinan DPRD menyoal pendidikan bukan tanpa alasan. Mengingat, pendidikan merupakan investasi pemerintah yang bersifat jangka panjang.

“Tentang bagaimana mengarahkan generasi Purwakarta untuk berani bersaing di era yang serba baru. Saya konsentrasi ke dunia pendidikan saja,” ucapnya.

Diketahui, paripurna dilaksanakan untuk mememenuhi ketentuan Pasal 25 Huruf b UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Keluarga Penerima Rastra di Purwakarta Berkurang

“Ya bahwa bupati mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah,” kata Sarif.

Dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut, melalui Surat No050/272/Bappeda/2019, bupati telah menyampaikan Raperda tentang RPJMD 2018-2023.

Sarif menerangkan, menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf a dan huruf b PP No16 Tahun 2010, juncto Pasal 10 ayat 1 huruf a Peraturan DPRD NO. 1 Tahun 2018, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, yakni fungsi DPRD untuk membentuk Perda bersama   sama dengan bupati.  Pembahasan Raperda, katanya, dilaksanakan melalui 2 tingkat pembicaraan.

Baca Juga  Cara Bupati Anne Wujudkan Good Governance dan Clean Government di Purwakarta

Pembicaraan Tingkat I, berisi tentang penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, dan jawaban bupati. Pembicaraan Tingkat II, berisi proses pengambilan keputusan yang didahului dengan laporan pimpinan fraksi,” katanya.

Adapun perwakilan masing-masing fraksi yang memberikan pemandangan umum adalah Fraksi Golkar Ahmad Sanusi, Fraksi PDIP Ina Herlina, Fraksi Gerindra Fitri Maryani, Fraksi PKB Hidayat, S.Thi, Fraksi PPP Yanthi, Fraksi Hanura Heri Rosnedi, Fraksi Nasdem Apud Saepudin, Fraksi Amanat Demokrat Haerul Amin.(adv/dik)