Distarkim Purwakarta Rampungkan 24 Program Pamsimas di Tahun 2020

Program Pamsimas sebagai upaya mempermudah akses masyarakat terhadap air bersih.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta merilis capaian kinerja pembangunan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) selama tahun anggaran 2020.

Di tahun ini, Distarkim mendata sedikitnya ada 24 titik pembangunan Pamsimas yang kesemua program itu akan rampung di akhir tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Permukiman pada Distarkim Purwakarta Bebi Akhmad Abunazar mengatakan, 20 desa penerima Pamsimas bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Proses pembangunan Pamsimas secara swakelola oleh KKM

“Dari yang 20 desa ini, 12 Desa APBN Reguler, 7 penerima hibah insentif perdesaan (HID) dan satu desa penerima hibah khusus Pamsimas (HKP),” kata Bebi, Senin (9/3/2020).

Lalu, sisanya 4 desa mendapat program Pamismas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mengingat, semua daerah penerima manfaat Pamsimas wajib menyertakan cost sharing daerah sebesar 25 persen minimal 4 program Pamsimas (dana sharing APBD)

“Masing-masing desa mendapat nilai yang sama sebesar Rp245 juta per satu program Pamsimas. Dan setiap desa wajib menyertakan modal 10 persen dari APBDes. Jadi, Rp245 juta ditambah 10 persen APBDes untuk pelaksanaan Pamsimas. Per satu kegiatan Pamsimas untuk minimalnya 50 sambungan rumah (SR), lebih banyak lebih baik,” ujar Bebi.

Baca Juga  Halal bil Halal Bersama Warga, Bupati Purwakarta Serukan Kreatifitas
Menara Pamsimas hasil pembangunan oleh KKM di Kabupaten Purwakarta

Pengerjaan Pamsimas sendiri dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok kerja masyarakat (KKM). Termasuk, anggaran Pamsimas langsung ditransfer ke rekening KKM. Namun, tentunya tidak sembarangan.

“Kita lakukan dulu sosialisasi kabupaten mulai dari mengundang kepala desa yang minat dan mengajukan Pamsimas (penjaringan minat), verifikasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM), pelatihan teknis pelaksanaan sampai pelatihan manajemen keuangan oleh konsultan pendamping,” ujar Bebi.

Syarat desa mendapat program Pamsimas antara lain memiliki sumber mata air, dan belum terlayani PDAM. Selanjutnya wajib melakukan sharing APBDes sebesar 10 persen dari total bantuan, dan dilaksanakan oleh KKM.

Baca Juga  Selang Beberapa Menit Bupati Dedi Tindak Laporan Pasien Hidrosefalus
Proses pembangunan Pamsimas secara swakelola oleh KKM

“Ini dananya dari APBN, untuk penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat di perdesaan. Diharapkan akses air minum dan air bersih masyarakat desa bisa terlayani dengan baik,” ujar Bebi.

Tentu, Pamsimas juga bisa membantu penyelamatan sumber-sumber mata air yang bisa dikelola dengan baik.

“Dengan demikian pemanfaatan sumber-sumber air bersih bisa optimal dan berdaya guna untuk capaian akses masyarakat terhadap air bersih bisa ditingkatkan dan mencapai 100 persen pelayanan,” demikian Bebi.(ADV)

Baca Juga  Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17 Persen Sepanjang Idul Fitri