Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Usul, Pemerintah Bentuk Payung Hukum Pelindung Pancasila dan Konstitusi Negara

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan agar pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk pengadilan khusus bagi perilaku anti Pancasila dan konstitusi negara.

Saat ini Mahmakah Konstitusi (MK) memang mengatur soal sikap dan perilaku pemerintah yang tidak konstitusional. Akan tetapi perilaku masyarakat yang tidak konstitusional belum diatur melalui aturan perundangan.

“Peraturannya harus berimbang. Pemerintah dan masyarakat sama-sama diatur. Kita hari ini bisa melihat aparat keamanan selalu kompromis dan berlindung di balik dalih ketertiban umum, padahal jelas banyak gerakan yang mengancam ketahanan negara karena ideologi yang mereka sebarkan sama sekali bukan nilai-nilai Pancasila,” kata Dedi.

Baca Juga  Dua Putri Terbaik Purwakarta Jadi Anggota Paskibraka Jawa Barat

Hal ini dia sampaikan di hadapan para peserta Sekolah Staff dan Pimpinan (Sespim) Polri, di Bale Nagri Purwakarta, Senin (2/5/2016). Dedi Mulyadi yang juga merupakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini memandang, keseimbangan sangat diperlukan agar pemerintah dan masyarakat sama-sama diatur.

Melihat kondisi semacam ini, Dedi menilai sangat perlu dibuka ruang untuk mengadili perilaku inkonstitusional tersebut karena Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pada asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga  Desa Cerdas Program Unggulan Diskominfo Purwakarta

“Pengadilan di berbagai tingkatan nanti bisa menilai apakah tindakan kelompok masyarakat tertentu itu konstitusional atau tidak. Jika terbukti inkonstitusional maka dapat dibubarkan atau diberikan sanksi sosial agar timbul efek jera dan tidak selalu merasa paling benar sendiri,” lanjut Dedi.

Dengan membandingkan kondisi serupa pada masa orde baru. Saat itu pemerintah langsung dapat membubarkan organisasi yang dianggap tidak Pancasilais tanpa aturan hukum. Jika diterapkan dalam kondisi saat ini, lanjut Dedi, ia memandang sangat perlu dibuat aturan hukumnya terlebih dahulu.

“Indonesia hari ini mulai menjelma menjadi negara modern, saya berpendapat penilaian konstitusional atau tidak konstitusional harus melalui proses hukum yang jelas tidak boleh secara sepihak seperti masa orde baru,” terang Dedi.

Baca Juga  Festival Panji Demokrasi Purwakarta Berlangsung Semarak

Usulannya ini terkait dengan aksi kelompok masyarakat yang secara terang-terangan menegaskan menolak Pancasila sebagai dasar negara dan ingin menggantinya dengan keyakinan tertentu. Dedi pun sempat mengimbau aparat negara agar tidak kompromis terhadap gerakan-gerakan radikal yang mengancam keutuhan NKRI.

“Saya harap aparat dapat tegas karena mereka dibekali sumber daya untuk menangkal radikalisme itu,” tutup Dedi.(adv)


Editor : Dicky Zulkifly