Bolos Apel, Gaji Pegawai Pemkab Purwakarta Dipotong Rp300 Ribu

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, tidak pernah memberlakukan apel pagi dan siang bagi pegawai di lingkungannya. Akan tetapi lain halnya saat Ramadan, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terjun langsung melakukan pengecekan kesigapan pegawai untuk melaksanakan apel pagi di lingkungan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun), dan Dinas  Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Senin (6/6/2016).

Dedi yang datang tanpa pengawalan ajudan dengan bersepeda ini langsung memimpin apel yang akan rutin dilaksanakan setiap pukul 06.15 WIB karena pukul 06.30 WIB harus sudah mulai bekerja.

Dalam amanat sebagai pembina apel, Dedi kembali menjelaskan tentang peraturan jam kerja pegawai selama Ramadan. Jam kerja dimulai pukul 6.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan seluruh pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel. Sanksi tegas Dedi sediakan bagi pegawai yang berani melanggar.

Baca Juga  Jelang Idulfitri 1445 H, PLN UP3 Purwakarta Meresmikan 8 SPKLU Baru di Cipali dan Cipularang

“Mohon maaf kepada pak Kadis, saya datang mendadak untuk melakukan pengecekan pelaksanaan segenap peraturan selama bulan Ramadan. Pegawai yang tidak ikut apel akan kita potong Rp300 ribu dari gajinya,” tegas Dedi.

Kebijakan ini sangat jauh berbeda dengan hari biasa. Di hari biasa tidak pernah ada apel karena dalam rangka peningkatan produktivitas tidak boleh terlalu banyak ceramah dalam forum apel melainkan harus lebih banyak bekerja. Langkah Dedi ini ternyata membuahkan hasil yang baik karena serapan anggaran Kabupaten Purwakarta selalu mencapai 100 persen.

Baca Juga  Kang Dedi Umrohkan Seorang Guru Honorer Asal Bandung

“Apel ini juga tidak boleh lama-lama. Makin lama akan makin jenuh setiap hari apel lama-lama pembina apel kehabisan bahan bicara kan jenuh juga. Jadi apel cukup sebentar tapi semua harus patuh,” kata Dedi.

Saat disinggung apakah masuk kerja pukul 6.30 WIB tidak terlalu pagi, sontak Dedi mengatakan itu demi menjaga kesehatan dan stamina pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dedi melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk tidur setelah makan sahur. Menurut dia kandungan gula darah bisa naik drastis jika membiasakan tidur setelah makan sahur.

Baca Juga  Para Mantan Karyawan/Wartawan HU Pikiran Rakyat Berencana Ajukan Gugatan ke PHI Setelah Tidak Mendapatkan Kepastian Pembayaran

“Nah agar pegawai tidak tidur setelah sahur, mereka minta masuk pagi jam 6.30 WIB, kompensasinya mereka sudah bisa pulang jam 13.30 WIB waktu bersama keluarga pun tambah panjang kan? Ini Ramadan bulan keluarga,” terang Dedi.

Peraturan yang dia tetapkan sama sekali tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi. Menurut dia, dirinya justru mencoba menterjemahkan surat edaran tersebut berdasarkan kultur daerah.

“Ah jangan kalian adu-adu saya dengan pak menteri. Beliau sahabat dan senior saya. Ya gak lah, saya justru menterjemahkan itu di Purwakarta,” pungkas Dedi.(adv)


Editor : Dicky Zulkifly