Berikut Susunan AKD DPRD Purwakarta

Foto : Paripurna penetapan keanggotaan AKD dan Pansus Tata Tertib tahun 2019-2024, Selasa (1/10/2019) malam.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Purwakarta disahkan dalam rapat paripurna penetapan keanggotaan AKD dan Pansus Tata Tertib tahun 2019-2024, Selasa (1/10/2019) malam, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi dan dihadiri 39 anggota DPRD.

Rapat yang digelar pukul 20.00 WIB berakhir tengah malam, karena setelah rapat paripurna juga dilaksanakan rapat Badan Musyawarah untuk pertama kalinya.  

Rapat paripurna tersebut juga  dihadiri unsur pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag, Wakil Ketua Warseno, SE. Di samping itu, juga disaksikan oleh Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan  Rapat Dicky Darmawan, SH, M. Hum, dan sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya.

Menurut H. Ahmad Sanusi nama-nama AKD dan Pansus Tata Tertib DPRD ini, diusulkan oleh fraksi masing-masing, yang dibahas terlebih dulu dalam rapat pimpinan.

Baca Juga  Bale Panyawangan Diorama Tatar Sunda Purwakarta Destinasi Wisata Edukasi

“Sesuai peraturan, jabatan ketua dan wakil ketua Komisi dipilih oleh anggota masing-masing dengan memperhatikan hasil rapat pimpinan dengan partai politik,” jelas Ahmad Sanusi.

Sementara itu, kata Admad Sanusi, jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD merangkap anggota.

Adapun jabatan Sekretaris menurut ketentuan Pasal 87 ayat (5), Pasal 89 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (2) Peraturan DPRD, baik Sekretaris Badan Anggaran, Sekretaris Badan Musyawarah, demikian juga  Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dijabat oleh Sekretaris DPRD,  tapi tidak merangkap sebagai anggota.

Sedangkan untuk Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari anggota Pansus itu sendiri dan memperhatikan hasil kesepakatan dalam rapat pimpinan dengan partai politik tanggal 27 September 2019 dan hasil rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi 30 September 2019.

Baca Juga  Injak Usia 65 Tahun, IBI Purwakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM

Selengkapnya nama-nama AKD dan Pansus Tatib yang telah diputuskan adalah sebagai berikut. 

Komisi I Bidang Pemerintahan dan Perundang-Undangan

Ketua Hj, Ina Herlina (PDIP),
Wakil Ketua Ceceng Abdul Qadir, S.PD.I (PKB),
Sekretaris Haerul Amin (DPN); 

Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan

Ketua Alaikasalam, SH.I (PKB),
Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP), Sekretaris Dias Rukmana Praja, SE (Golkar); 

Komisi III Bidang Pembangunan

Ketua Drs. Akun Kurniadi, MM (Golkar), Wakil Ketua Asep Abduloh (Berani), Sekretaris Rifky Fauzi, SH (Gerindra); 

Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ketua Said Ali Azmi (Gerindra), Wakil Ketua Enah Rohanah (Golkar), Sekretaris Mosh. Arief Kurniawan (PKS).

Pimpinan Badan Musyawarah 

Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua Warseno, SE (PDIP), 

Pimpinan Badan Anggaran 

Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua Warseno, SE (PDIP),

Baca Juga  Mengintip Suasana Welcome Dinner Festival Bela Diri Dunia Purwakarta Tadi Malam

Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah 

Ketua  H. Komarudin, SH, MH (Golkar) dan Wakil Ketua Devi Mutiarasari (DPN)

Pimpinan Badan Kehormatan 

Ketua Andriyani (Gerindra) dan Wakil Ketua Moch. Arief Kurniawan (PKS), 

Pimpinan Pansus Tata Tertib DPRD 

Ketua Dias Rukmana Praja, SE (Golkar) dan Wakil Ketua Yadi Nurbahrum (PDIP).

Dijelaskan H. Ahmad Sanusi, mengingat akumulasi anggota dewan, yang diusulkan fraksi untuk duduk dalam keanggotaan Badan Anggaran berjumlah 19 orang, ditambah unsur pimpinan menjadi 23 orang.

Sesuai Pasal 80 ayat (3) Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018, anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 orang. Selanjutnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diusulkan fraksi dan hasil kesepakatan rapat pimpinan dan partai politik tanggal 27 September 2019 serta rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi tanggal 30 September 2019, jumlah anggota sebanyak 12 orang. Sedangkan, berdasarkan Pasal 96 ayat (5) anggota Pansus paling banyak berjumlah 15 orang.(ADV)