Pedagang Kuliner Tak Memiliki Izin Dilahan Reklamasi

Foto : Pedagang Kuliner Tak Memiliki Izin Dilahan Reklamasi

JAKARTA, headlinejabar.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jajaran Satpol PP untuk menertibkan pusat kuliner (food street) tidak berizin di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D,harus mengantongi ijin jika membuka tempat usaha (11/02).

“Menurut mereka (petugas di lapangan tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan,” ucap Anies Baswedan.

Baca Juga  Peneliti Dunia Tertarik dengan Sispen Purwakarta

Anies menambahkan pemeriksaan itu nantinya akan digali mengenai izin usaha dari pusat kuliner itu. Karena menurut Anies, untuk membuat tempat usaha tentunya harus mengantongi izin terlebih dahulu.

“Bila Anda melakukan tindakan apapun harus ada izin kemudian yang kedua tempat itu sudah dijadikan tempat yang terbuka artinya siapapun bisa masuk tapi kalau berkegiatan itu harus izin dan itu yang akan kita lakukan pengecekan. Kalau melanggar kita akan beri sanksi,” tambahnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Tak hanya izi usaha nantinya pemeriksaan tersebut akan dilakukan menyeluruh, termasuk soal izin mendirikan bangunan (IMB).

“Nanti kita akan periksa semuanya,”ujarnya.

Data yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta beberapa toko dan pusat makanan beroperasi di lahan reklamasi Pulau D atau pulau Maju. Kebanyakan dari mereka belum mengantongi izin. (yus/eka)