Di Ancam 10 Tahun Penjara Kardo Malau Terdakwa Bandar Togel Tertunduk Lesu

Foto : Di Ancam 10 Tahun Penjara Kardo Malau Terdakwa Bandar Togel Tertunduk Lesu

DEPOK, hedalinejabar.com

Sidang perdana kasus bandar Togel akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, pada sidang perdana tersebut hadir Terdakwa Kardo Malau alias Lae terdakwa bandar togel di wilayah Limo,Depok.

Dalam rubrik pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Endah Sendilosa mengatakan bahwa terdakwa di kenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang perjudian, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain Judi, dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.

Baca Juga  Kades Wanawali Purwakarta Berharap Jalan TMMD Berusia Lama dan Kuat

“Terdakwa Kardo diancam dengan pidana 10 tahun tahun,” jelasnya,Jumat (10/02/2018).

Hakim Ketua Majelis Forci, dalam persidangan memaparkan” Dalam persidangan selanjutnya agar Jaksa menyiapkan para Saksi untuk datang kepersidangan minggu depan, dan kepada terdakwa agar dihadirkan kembali minggu depan”.

Perlu di ketahui bahwa terdakwa Kardo Malau, tertangkap diwilayah Limo, sebagai penjual dan pengepul Judi Togel( toto gelap), barang bukti yang disita dari pelaku, Hp dan Buku Tabungan Mandiri disertai nomor rekening sesuai dengan Nama terdakwa Rikardo Malau.

Baca Juga  Gernas BBI Jabar, Momentum Kebangkitan UMKM Jabar

“Sidang diPengadilan Negeri Depok, harus sesuai dengan tahapan yang berlaku dan kepada Terdakwa agar menjaga kesehatan didalam Rutan Cilpdong, selama proses Persidangan berjalan” tegas Nanang H, Humas PN Depok. (yop/eka)