Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemkab Purwakarta Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemkab Purwakarta memastikan, di 2019 ini pendapatan dari sektor pajak akan meningkat. Kendati, di tahun sebelumnya capaian pajak tersebut kurang maksimal. Yakni, hanya terealisasi 98 persen dari target yang ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana tak menampik jika pendapatan pajak tahun lalu kurang memuaskan. Menurut dia, ada banyak kendala yang membuat capaian pajak tersebut tak sesuai target.

Salah satunya, sambung dia, terdapat potensial pajak yang lost. Semisal, banyak rumah makan tradisional yang belum terdata wajib pajak. Kemudian, disinyalir masih banyak wajib pajak (WP) yang memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga  LGBT Tidak Kalah Berbahaya Dari Narkoba

“Di kita yang lost pajaknya banyak. Jumlahnya tidak terhitung,” ujar Iyus, Kamis (24/1/2019).

Iyus menegaskan, untuk mengantisipasi banyaknya potensi pajak yang lost, tahun ini pihaknya akan menggulirkan sejumlah terobosan. Hal ini sebagai upaya menggenjot pendapatan di sektor pajak.

Salah satu upaya yang akan dilakukan jajarannya, sambung dia, yakni dengan memasang alat monitoring transaksi usaha berbasis on line (Tapping Box). Alat tersebut, akan dipasang di sejumlah hotel dan rumah makan dan tempat hiburan malam (THM).

“Untuk tahap awal, kami akan pasang 10 unit di beberapa rumah makan dan hotel,” jelas dia.

Baca Juga  Waspada Kekeringan, Kementan Siapkan Pompanisasi di Purwakarta

Dia memastikan, dengan alat tersebut para pelaku usaha restoran dan hotel tidak bisa lagi memanipulasi besaran pajak yang wajib mereka bayarkan kepada pemerintah.

“Selama ini kan hitungannya secara manual. Sehingga banyak yang lost. Tapi, dengan alat ini nanti kelihatan pendapatan mereka berapa. Dari sana, nanti kelihatan besaran pajak yang harus mereka bayarkan berapa,” jelas dia.

Menurut hitungannya, selama ini potensial pajak yang lost mencapai 10 persen dari realisasi. Karena itu, untuk meminimalisasi pendapatan yang hilang ini pihaknya akan memasang Tapping Box tersebut.

Baca Juga  Camat Jatiluhur Intens Pantau Kebersihan Wilayah

Rencananya, lanjut Iyus, pemasangan alat ini akan dilakukan pada pertengahan Februari mendatang. Mengingat, saat ini sedang menunggu landasan hukumnya. Minimalnya, payung hukumnya adalah peraturan bupati (Perbup).

Dengan pemasangan alat ini, diharapkan ada kejujuran wajib pajak dalam menghitung pendapatannya. Mengingat, alat tersebut langsung terkoneki ke sistem data di Bapenda dan juga ke aplikasi Ogan Lopian yang dikelola Diskominfo.

Sehingga, dengan adanya alat ini kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang bisa mengotak ngatik angka. Jika pemasangan alat ini berjalan efektif dan terlihat hasilnya maka seluruh tempar usaha akan dipasangi alat serupa.(dik/eka)