Gawat 70 Persen Produk UMKM di Purwakarta Belum Sertifikasi BPOM

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purwakarta menunjukan trend yang sangat positif. Hal tersebut, salah satunya terlihat dari penambahan pelaku UMKM baru di setiap tahunnya.

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan setempat pun mencatat, sampai saat ini ada sebanyak 8.000 pelaku UMKM yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Mayoritas, UMKM ini bergerak di sektor makanan dan minuman.

Namun sayang, dari jumlah pelaku UMKM yang ada ini baru 30 persennya saja yang telah mengantongi sertifikat dari BPOM. Kondisi ini, sepertinya karena belum siapnya pelaku UMKM untuk menyertifikatkan produknya ke badan pengawasan tersebut.

Kepala Dinas UKM Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna membenarkan terkait hal tersebut. Ia tak menampik, jika masih banyak produk UMKM di wilayahnya yang telah bersertifikat BPOM ini.

Baca Juga  BELI BALI: Go Digital, UMKM Harus Siap Lonjakan Permintaan

“Mungkin para pelaku UMKM ini masih belum siap untuk menyertifikatkan produknya,” ujar Entis, kemarin.

Entis mengaku, saat ini, baik instansinya maupun dari provinsi terus berupaya menggenjot supaya pelaku UMKM segera menyertifikatkan produknya ke lembaga pengawasan obat dan makanan tersebut.

“Sebenarnya, kita di daerah serta provinsi siap memfasilitasinya. Tapi, hal itu tergantung pada kesiapan pelaku UMKM-nya,” kata dia.

Entis menjelaskan, dari 8.000 pelaku UMKM itu mayoritas adalah produk makanan. Salah satu unggulannya, yaitu camilan Simping. Selain makanan, ada juga produk hasil kerajinan kriya. Seperti, gerabah dan keramik khas Plered.

Tak hanya itu, saat ini produk UMKM jenis makakanan sudah sangat bervariasi. Salah satu yang terbaru, yaitu produk kerajinan cake. Menurut dia, dari sisi kualitas maupun kuantitas produk UMKM ini harus terus ditingkatkan. Dari sisi kualitas, salah satu yang harus diperhatikan yakni mengenai keamanan dari produk itu sendiri.

Baca Juga  Bintang Toedjoe Jadikan Purwakarta Sebagai Wilayah Penelitian Jahe Merah

Salah satu syaratnya, yaitu harus melampirkan tanggal kedaluarsa dan PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk masa expired, dia juga mengaku, saat ini masih banyak produk yang tidak bisa tahan lama. Maksimal, produk makanan itu bisa bertahan dalam kurun waktu sebulan.

“Kedepan, kondisi ini harus diperbaiki. Selain harus mencari formula yang ramah lingkungan dan alami, pelaku UMKM juga harus memperhatikan produknya supaya bisa bertahan dalam kurun waktu, minimalnya dua bulan atau lebih,” tambah dia.

Pernyataannya itu bukan tanpa alasan. Mengingat, saat ini produk UMKM yang dihasilkan oleh pelaku usaha itu sudah merambah galeri ataupun outlet oleh-oleh. Sehingga, kedepan para pelaku UMKM ini bisa memperhatikan produknya dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Baca Juga  Lebih Menarik Cake Seni Membuntal dari Jepang

Karena itu, pihaknya akan berupaya untuk terus mendorong dan mengedukasi para pelaku UMKM ini. Ada tiga syarat utama yang harus diperhatikan perajin ini. Yakni, soal kualitas produk, kuantitas produksi, dan kemasan.

Dari kualitas produk ini, yang harus diperhatikan tentu soal keamanan produk itu. Hal itu, biasanya terlihat dari PIRT, komposisi, label halal serta label BPOM. Dengan begitu, sisi kualitas ini sangatlah penting. Karena itu, sudah seharusnya pelaku UMKM meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi tersebut.

“Tahun kemarin saja, ada 20 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat dari BPOM. Jadi, jangan takut dan khawatir. Karena kita siap membantu,” pungkasnya.(dik/eka)