Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke Bawaslu RI
Foto : Koordinator FPJBPPB Auzan Hasan saat menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait video Bupati Bandung Barat, Jumat (4/1/2019).
BANDUNG BARAT, headlinejabar.com
Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih (FPJBPPB) melaporkan Bupati Bandung Barat AA Umbara kepada Basan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
AA Umbara dilaporkan atas dasar dugaan penyalah gunaan wewenang kekuasaan. Tepatnya pada tanggal 27 Desember 2018, beredar potongan video Bupati AA Umbara diduga tengah memberikan pernyataan tukar suara terkait pilpres dan
pileg untuk teritorial Bandung Barat.
“Hal ini telah banyak diketahui publik, hingga membuat sebagian besar masyarakat di Bandung Barat merasa geram atas pernyataan ini,” kata Koordinator FPJBPPB Auzan Hasan, dalam keterangan tertulis kepada headlinejabar.com, Jumat (4/1/2019).
Hal ini menjadi dasar atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat.
“Kami menyayangkan sikap Bupati AA Umbara karena tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang menaati hukum dan memberikan contoh
kepada masyarkat dalam menjelang pesta demokrasi 2019,” katanya.
Forum Pemuda Jawa Barat Peduli Pemilu Bersih memandang perbuatan yang dilakukan oleh AA Umbara diduga telah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mengamanatkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Selain itu bupati diduga melakukan pelanggaran sebagaimana termaktub dalam Pasal 547 Undang-Undang No7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang terbunyi setiap pejabat negara dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang munguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” kata dia.
Didukung oleh beberapa pasal lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya pasal 282, 283, dan pasal 286.
“Tidak sampai di situ tentunya ada lagi beberapa aturan yang telah dilanggar sebagaimana telah
diatur dalam pasal 42, pasal 80 ayat (3), pasal 81 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrai Pemerintahan,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya meminta agar Polri dan Bawaslu mengusut tuntas dan bersikap tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh AA Umbara.
“Selanjutnya kami meminta agar Bawaslu RI menegur Bawaslu Jabar dan Bawalu Bandung Barat atas respon yang lambat terkait pelaporan yang telah dilakukan oleh masyarakat sebelumnya serta memberi sanksi apabila memang ada pelanggarang yang dilakukan baik secara person ataupun korporasi,” katanya.
Kemudian forum ini meminta AA Umbara dinonaktifkan dari Bupati Bandung Barat selama belum ada putusan pasti terkait pemberitaan yang menduga AA Umbara melakukan penyalahgunaan
kewenengan.
“Kami mengajak setiap elemen masyarakat Bandung Barat untuk mengusut tuntas setiap kejadian yang terkait akan dugaan penyalahgunaan kewenangan
yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat,” ujar dia.(dik/eka)