Anies Akan Tebang Reklame Tak Berijin

Foto : Anies Akan Tebang Reklame Tak Berijin

JAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji menindak tegas reklame yang tak berijin di DKI Jakarta (20/12).

“Ya pasti ditindak, yang enggak JAKARTA, headlinejabar comerizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Lebih jauh,pemilik papan reklame yang menghindari pajak juga akan disanksi. Pasalnya, pajak reklame salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.

Baca Juga  Interpol Penting Tangani Terorisme

“Akan meningkat dengan adanya penertiban ini. Kenapa? Karena kita akan menjangkau lebih banyak lagi,”katanya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 290 papan reklame tidak berizin alias ilegal di Ibu Kota. Atas temuan itu, Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bertindak cepat.

“Saya sudah perintahkan ke Pak Faisal (Kepala BPRD) untuk komunikasi (ke KPK)” ucap Anies.

Baca Juga  Wagub Jakarta Akan Cabut Aturan Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol

Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menyegel 60 reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu yang sudah ditertibkan ialah reklame milik PT Warna Warni Media.

Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB – BR). PT Warna Warni Media juga belum membayar pajak yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.

Nantinya seluruh reklame tak sesuai dengan tata ruang. Anies meminta para pemilik reklame untuk menurunkan bangunan reklame tersebut.

Baca Juga  Terkait Deretan Gempa, Pengelola Waduk Cirata dan Jatiluhur Diminta Jaga Keamanan Bendungan

“Bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu,”ungkapnya

Papan reklame yang terbukti melanggar pun dipasangi spanduk bertuliskan ‘Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame’.

Anies tak menampik bahwa reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, PAD dari pajak reklame berjumlah Rp.964 Miliyar yang menyumbang sekitar 3 persen total PAD. (yus/eka)