Pemkab Purwakarta Lelang Jabatan Kadis dan Sekda Januari 2019
Foto : Ist
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai melelang sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Januari 2019 mendatang. Lelang jabatan (open bidding) JPT Pratama setingkat eselon II itu untuk menjaring pejabat kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta semula akan digelar pertengahan Oktober 2018 lalu.
“Seleksi terbuka JPT Pratama yang semula akan digelar Oktober lalu gak jadi. Karena ada beberapa kepala dinas yang masa jabatannya belum dua tahun. Dan ketentuannya kadis yang belum menjabat dua tahun tidak bisa dimutasi,” ujar Iyus, Selasa (18/12/2018).
Misalkan, kata Iyus, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) harus diisi oleh pejabat senior. “Kebetulan saat ini pejabat senior ada yang menjabat kurang dua tahun di OPD tertentu. Sehingga tidak bisa dimutasi,” ujar Iyus.
Setidaknya ada 14 kekosongan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Purwakarta. Di antaranya tiga jabatan Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah (Asda) I, Asisten Daerah (Asda) III, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Khusus untuk seleksi jabatan sekda waktunya digelar berbeda. Karena pesertanya merupakan pejabat tinggi pratama setingkat eselon II,” tutur Iyus.
Lelang jabatan akan digelar terbuka dengan menyertakan konsultan ahli dari perguruan tinggi dan lembaga independen yang lain.
“Untuk lelang jabatan sekda, peserta yang mengikuti merupakan pejabat dengan usia maksimal 56 tahun, atau empat tahun sebelum masa pensiun,” kata Iyus.
Diketahui, peserta seleksi JPT Pratama merupakan pejabat setingkat eselon III untuk naik menjadi eselon II. Atau, eselon II yang menjabat kadis menjadi sekda. Dengan syarat dan ketentuan berlaku, seleksi akan dilakukan secara selektif dan prosedural.
“Lebih rincinya ada dalam Peraturan Pemerintah No11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS,” tutur Iyus.(dik)