Rebutan, Formasi CPNS di Purwakarta Hanya Untuk 306 PNS

Foto : Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta memastikan, kuota formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya akan terisi 306 dari 350 kuota formasi.

Hal ini disebabkan tidak terisinya formasi dokter spesialis sebanyak 18 orang karena tidak ada yang mendaftar. Selanjutnya formasi arsiparis sebanyak 3 orang tidak terisi karena peserta yang mendaftar tidak ada yang lolos passing grade.

Baca Juga  Presiden Sebut LRT Model Transportasi Masa Depan

Selanjutnya formasi PNS kategori 2 yang tidak terisi sebanyak 23 orang. Untuk formasi K2 sendiri di Purwakarta sebanyak 91 orang, yang lulus sebanyak 68 orang.

“Jadi dipastikan hanya akan terisi sebanyak 306 formasi saja,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya, sebanyak 571 peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) asal Purwakarta usai mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di Universitas Telkom Bandung pada Jumat (14/12/2018).

Peserta sebanyak itu terdiri dari peserta yang lolos passing grade pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebanyak 30 orang.

Baca Juga  Djarot Undang Sejumlah Musisi Bahas HUT DKI

Sisanya merupakan peserta yang lolos sistem perangkingan berdasar pada acuan Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Ada sekitar 68 orang CPNS eks honorer kategori 2 yang lolos SKD berdasar ketentuan tidak mesti ikut SKB. K2 tidak ikut SKB,” kata Agus.

Baca Juga  Trotoar di Jl MH Thamrin Akan Jadi Ruang Ekspresi

Dalam SKB kemarin, sebanyak lima orang peserta tidak hadir. Karena tidak hadir, mereka dinyatakan gugur.

“Selanjutnya tinggal pemberkasan. Pengumunan diterima atau tidaknya menjadi PNS dari peserta sebanyak itu, nanti menunggu hasil rekonsilisasi data SKD dan SKB oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kamis (20/12/2018),” ujar dia.

Untuk sistem penilaian sendiri, kata Agus, diambil dari nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen. “Sekarang tinggal menunggu hasil dari BKN,” ujar Agus.(dik/eka)