Tersangka Penipuan Rp10 Miliar Praperadilankan Polres Purwakarta

Foto : Tersangka Penipuan Rp10 Miliar Praperadilankan Polres Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Melalui Kuasa Hukumnya, tersangka penipuan dengan modus investasi usaha katering, RM (32) gugat praperadilan Satreskrim Polres Purwakarta.

Kuasa Hukum RM, Djumyadi mengatakan, praperadilan ini dilakukan karena pihak Polres Purwakarta dinilai tidak tepat dalam menetapkan tersangka.

“Ada proses-proses yang tidak sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012. Kita berupaya untuk mengembalikan prosedur yang harus sesuai dengan peraturan,” ujar Djumyadi usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga  BNN Depok Bidik Rutan Cilodong

Djumyadi menegaskan, nilainya bukan Rp10 miliar tapi Rp7,4 miliar dalam hal kerjasama operasional catering PT. Cipta Indah Pratama dan perjanjian kerjasamanya ada telah dikembalikan sebesar Rp3,5 miliar.

“Tapi Polres Purwakarta, berdasarkan laporan Eva Fadillah memaksakan untuk dibawa ke ranah pidana,” katanya.

Menurutnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan ada prosedur yang dilanggar oleh Polres sehingga suami RM memberi kuasa kepada pihaknya untuk mempraperadilankan Polres Purwakarta c.q unit IV Tipidter.

Baca Juga  Satu Anggota DPRD Depok Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Hadir selaku termohon dari Satreskrim Polres Purwakarta yaitu Unit Tipidter Iptu Hermawan, Iptu Budi Suheri dan Anggota. Hadir juga saksi atau para korban investasi.

Selaku termohon dari Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Hermawan mengatakan, kesimpulanya sudah disampaikan kepada majelis hakim, dari proses penyelidikan, penyidikan, penetapan, sebagai tersangka.

“Dilanjutkan dengan penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan Kapolri tahun 2012 dan tersangka untuk tetap ditahan,” kata Iptu Hermawan.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi "Ngamuk", Hutan Cantayan Cirata Gundul Ditebangi

Persidangan berujung dengan kemarahan para korban investasi dan meluapkan emosi kepada pengacara tersangka, hingga diusir oleh petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Purwakarta karena dinilai telah mengganggu proses persidangan pada perkara lain.(dik/eka)